Ilustrasi

Jaringan Sabu Tanjung Laut Terungkap, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Pengungkapan jaringan sabu di Kota Bontang berkembang ke tiga TKP dan berujung pada penetapan tiga tersangka serta rehabilitasi empat pengguna.

BONTANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu di Kota Bontang, sementara empat orang lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi setelah tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri mereka.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni SA, MA, dan AY. Dari ketiganya, AY diduga berperan sebagai bandar. Pengungkapan kasus ini berkembang dari satu lokasi awal di kawasan Tanjung Laut hingga menjadi tiga tempat kejadian perkara (TKP), sebagaimana diberitakan Nomorsatu Kaltim, Rabu, (08/07/2026).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Tanjung Laut, Bontang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim dengan menyelidiki sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Penyidik lebih dulu mengidentifikasi rumah kos di kawasan pesisir Tanjung Laut sebagai lokasi target. Setelah keberadaan terduga pelaku dipastikan, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan.

“Saat petugas masuk ke rumah kos, pelaku SA berusaha kabur dan sempat melempar sabu ke atas genteng sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar Romylus, pada Rabu, (08/07/2026).

Petugas kemudian mengambil barang bukti yang sempat dibuang SA ke atas genteng. Dari pemeriksaan awal terhadap SA, penyidikan berkembang ke TKP kedua yang diduga menjadi lokasi pemisahan atau pembagian sabu.

Di lokasi kedua, penyidik mengamankan MA. Pemeriksaan terhadap MA mengarahkan penyidik kepada AY yang diduga menjadi sumber barang bukti tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan barang itu berasal dari AY, sehingga penyidik bergerak ke TKP ketiga dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Romylus.

Saat menangkap AY di TKP ketiga, petugas juga menemukan tiga orang lain berada di rumah kos tersebut, terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan. Sementara di TKP kedua, MA diketahui bersama seorang laki-laki, tetapi petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada orang tersebut.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.

“Melalui mekanisme gelar perkara, SA, MA, dan AY ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti dan hasil tes urinenya juga positif,” jelas Romylus.

Adapun empat orang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah gelar perkara, mereka direkomendasikan mengikuti asesmen terpadu oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.

“Assessment telah dilakukan dan keempatnya diwajibkan menjalani rehabilitasi compulsory di IPWL Sidomulyo, Kota Samarinda, setelah kami berkoordinasi dengan BNN dan Dinas Kesehatan,” tutup Romylus.

Keempat pengguna tersebut telah dikirim ke Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Sidomulyo di Kota Samarinda untuk menjalani rehabilitasi. Proses itu dilakukan setelah koordinasi Ditresnarkoba Polda Kaltim, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Dinas Kesehatan melalui IPWL yang berada di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sidomulyo. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com