Tiga tersangka diamankan bersama 16 paket sabu-sabu seberat 4,89 gram, sementara polisi mendalami pola distribusi “sistem jejak” untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendalami jaringan pemasok narkotika setelah tiga tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu melalui “sistem jejak”. Sebanyak 16 paket dengan berat bruto keseluruhan 4,89 gram disita dalam dua pengungkapan di Kecamatan Sangatta Selatan, Jumat (10/07/2026) dini hari.
Ketiga tersangka berinisial AG, RA, dan AW diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026. Kedua kasus tersebut merupakan perkara di luar target operasi (non-TO) yang terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutim Erwin Susanto mengatakan pengungkapan pertama berlangsung di Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan, sekitar pukul 00.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Petugas mendapati AG dan RA berada di atas sepeda motor. Salah seorang di antaranya sempat berusaha melarikan diri ke arah Jalan Pertamina, tetapi berhasil diamankan.
“Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Erwin, sebagaimana diberitakan Korankaltim, Sabtu, (11/07/2026).
Polisi kemudian menggeledah kedua tersangka dan menemukan empat paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,74 gram.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram,” ujarnya.
Selain paket sabu-sabu, polisi menyita dua telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu sepeda motor, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. AG dan RA masing-masing berusia 22 tahun dan 25 tahun.
Sekitar dua jam kemudian, Satresnarkoba Polres Kutim kembali melakukan pengungkapan di Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan. Dalam operasi sekitar pukul 02.30 WITA itu, petugas mengamankan AW yang sedang berada di sebuah pos ronda di depan rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,15 gram. Barang tersebut disimpan di dalam botol plastik kecil yang berada di kantong celana tersangka berusia 41 tahun itu.
Petugas juga menyita satu pak plastik klip, satu timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu yang diduga berasal dari penjualan narkotika, satu telepon genggam, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu melalui “sistem jejak”. Dalam pola tersebut, barang diduga ditempatkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil penerima tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.
“Berdasarkan pengakuan tersangka masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.
Erwin menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Polisi akan menelusuri pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja. Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika,” ucapnya.
AG, RA, dan AW kini diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kutim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Kami terus mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tutup Erwin.
Polres Kutim berharap informasi dari masyarakat terus membantu aparat mendeteksi peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Pengembangan perkara juga diperlukan untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengendalikan distribusi sabu-sabu melalui sistem tanpa pertemuan langsung tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan