Wabup Kutim Mahyunadi mendesak TAPD membenahi perencanaan dan pelaksanaan APBD setelah sejumlah program pembangunan belum berjalan maksimal hingga pertengahan tahun anggaran.
KUTAI TIMUR – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengkritik kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena sejumlah program pembangunan belum berjalan maksimal hingga pertengahan tahun anggaran. Ia menilai perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu segera dibenahi agar keterlambatan penyerapan anggaran tidak terus berulang.
Kritik tersebut disampaikan Mahyunadi seusai mengikuti kegiatan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri di kawasan Polder Ilham Maulana, Sangatta, Jumat (10/07/2026). Menurutnya, pergeseran anggaran memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan dan keadaan tertentu. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat apabila berdampak pada tertundanya pelaksanaan kegiatan pembangunan.
“Ini sampai bulan Juni kita belum ada kegiatan. Maka saya minta agar TAPD ke depan dalam menyusun APPD betul-betul konkrit. Jangan banyak tricky-tricky politik, jangan banyak kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” ujar Mahyunadi.
Mahyunadi menjelaskan, apabila APBD telah disahkan tepat waktu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) semestinya dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, seluruh program pembangunan seharusnya sudah mulai berjalan paling lambat pada Maret.
Ia juga mengingatkan TAPD agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya. Menurutnya, program yang telah disepakati dan disahkan harus segera dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya tekankan tahun depan saya tidak mau lagi ada pembicaraan seperti ini. Saya maunya apa yang sudah disahkan DPR bersama Bupati harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Mahyunadi turut merespons informasi mengenai ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim selaku Ketua TAPD dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim. Ketidakhadiran tersebut dikabarkan telah terjadi hingga tiga kali berturut-turut.
Berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, Mahyunadi mengatakan pimpinan TAPD memang dapat diwakilkan dalam rapat pembahasan anggaran. Namun, pejabat yang mewakili harus memahami substansi dan memiliki kemampuan mengambil keputusan terhadap persoalan yang dibahas.
“Tapi dengan catatan yang diwakilkan itu mengerti tentang apa yang kita bahas,” imbuhnya.
Terkait persoalan rendahnya serapan APBD yang disebut terus berulang dalam dua tahun terakhir, Mahyunadi menyatakan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat sebagai Wabup Kutim. Langkah tersebut akan dilakukan meskipun secara struktural Wabup tidak termasuk dalam susunan TAPD.
“Wakil Bupati itu tidak sebagai apa-apa di TAPD. Makanya langkah saya saya menggali inisiatif karena masyarakat sudah berteriak maka saya tekankan TAPD untuk ini tidak boleh terjadi,” pungkas Mahyunadi.
Ia berharap pembenahan perencanaan anggaran, konsistensi pelaksanaan APBD, dan kehadiran pejabat berwenang dalam pembahasan anggaran dapat mempercepat realisasi program pembangunan serta mencegah keterlambatan serupa pada tahun anggaran berikutnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan