ilustrasi

Tas Ransel Berisi Sabu dan Ekstasi Terbongkar di Mempawah

Berawal dari laporan masyarakat, polisi menangkap M dan R serta menyita 23,78 gram sabu, satu butir ekstasi, dan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

MEMPAWAH – Informasi masyarakat mengantarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mempawah pada penangkapan dua orang berinisial M dan R yang diduga mengedarkan narkotika secara berpindah-pindah. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 23,78 gram sabu dan satu butir pil ekstasi.

M dan R ditangkap saat melintas dengan berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Raden Kusno, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (16/07/2026), sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankan secara berpindah-pindah. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua terduga pelaku di lokasi tersebut.

Untuk memastikan proses penindakan berlangsung transparan, penggeledahan terhadap barang bawaan M dan R dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari sebuah tas ransel yang dibawa terduga pelaku perempuan, petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat 23,78 gram dan satu butir pil ekstasi berwarna merah muda seberat 0,52 gram.

Polisi juga menyita dua batang pipet kaca dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika dalam paket berukuran lebih kecil. Barang bukti lainnya berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme, serta sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Mempawah Agus Trimarsono membenarkan penangkapan tersebut, sebagaimana dilansir [Nama Sumber Berita], Kamis, (16/07/2026).

“Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, tes urine, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” tegas Agus.

Barang bukti narkotika selanjutnya akan diperiksa di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memastikan kandungan dan berat bersihnya. Penyidik juga akan mendalami asal barang, pola peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap jaringan pemasok dan memutus peredaran narkotika di wilayah Mempawah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com