ilustrasi

Baru Sebulan Bebas, Pemuda Kembali Tersandung Kasus Pencurian

Polisi menangkap GSG setelah rekaman CCTV mengarah kepada seorang warga yang tinggal sekitar 150 meter dari warung korban di Kelurahan Bontang Baru.

BONTANG – Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) membantu polisi mengungkap pembobolan sebuah warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, Kamis (16/07/2026). Seorang pemuda asal Bandar Lampung berinisial GSG (24) ditangkap setelah polisi mengidentifikasinya sebagai warga yang tinggal sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.

GSG ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Utara tanpa perlawanan. Setelah mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan di lapangan, polisi mengetahui terduga pelaku menumpang di rumah rekannya yang bertetangga dengan korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Anak Agung Gede Wibowo melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara Lukito, sebagaimana diberitakan Klikkaltim, Kamis, (16/07/2026), mengatakan GSG diduga mengambil uang hasil penjualan warung senilai Rp1,3 juta.

Selain uang tunai, polisi menduga GSG mengambil satu unit telepon seluler, Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, dan 10 bungkus rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Bontang.

Polisi menyebut GSG masuk ke warung dengan membobol pintu menggunakan onderdil sepeda motor. Setelah pintu terbuka, ia diduga menuju meja kasir dan mengambil uang yang disimpan di tempat tersebut.

Pengungkapan kasus berlangsung cepat karena rangkaian peristiwa terekam CCTV di sekitar lokasi. Rekaman itu menjadi petunjuk bagi petugas untuk memastikan identitas orang yang diduga melakukan pembobolan.

GSG diketahui baru sekitar satu bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian serupa di Kecamatan Marangkayu. Seusai bebas, ia menumpang di rumah rekannya di kawasan Kelurahan Bontang Baru.

“Baru bulan lalu dia bebas. Kini kembali beraksi di Bontang dengan mencuri di toko kelontong,” ujar Lukito.

Setelah mengumpulkan keterangan dan memastikan identitas GSG, petugas mendatangi tempat tinggalnya. Polisi kemudian membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait barang-barang yang dilaporkan hilang.

Penyidik menjerat GSG dengan Pasal 477 juncto Pasal 126 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pemasangan kamera pengawas di lingkungan usaha dan permukiman sebagai sarana pencegahan sekaligus pendukung penyelidikan ketika tindak pidana terjadi. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com