Polisi menyebut emosi akibat tantangan berkelahi saat mengonsumsi minuman keras memicu AF menikam teman sekampungnya sebelum akhirnya menyerahkan diri berkat pendekatan keluarga.
BANJARMASIN – Konsumsi minuman keras yang disertai tantangan berkelahi berulang kali diduga menjadi pemicu penusukan terhadap seorang warga di Jalan Sungai Miai Dalam, Rukun Tetangga (RT) 05, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara. Pelaku berinisial AF akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah pendekatan dilakukan bersama keluarganya.
Polisi mengungkapkan, AF menikam korban yang merupakan teman sekampungnya karena tidak mampu menahan emosi. Sebelum kejadian, keduanya diketahui mengonsumsi minuman keras bersama.
Motif penusukan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Timbul R Siregar, didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banjarmasin Utara Sunardi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin Eru Alsepa, sebagaimana diberitakan Kalimantan Post, Kamis, (16/07/2026).
Timbul menjelaskan, korban dan AF merupakan teman satu kampung yang kerap berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi mabuk, korban disebut beberapa kali mengajak AF berkelahi, tetapi ajakan tersebut sebelumnya tidak pernah ditanggapi.
“Selama ini ajakan tersebut tidak pernah diladeni. Namun pada malam kejadian, emosi tersangka memuncak hingga akhirnya melakukan penusukan,” ujar Timbul.
Sebelum penusukan terjadi, korban berada di rumah sepupunya sambil bermain gim. AF kemudian pulang ke rumah dan meminta korban menunggunya.
AF mengambil sebilah pisau dapur dari rumahnya, lalu kembali mendatangi korban. Setibanya di lokasi, ia langsung menusukkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian punggung sebelah kiri.
Korban mengalami luka tusuk sedalam sekitar empat sentimeter dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah menjalani penanganan medis, korban dinyatakan telah pulih.
Seusai melakukan penusukan, AF melarikan diri. Polisi kemudian berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan melakukan pendekatan agar AF bersedia menyerahkan diri.
“Awalnya tersangka sempat kabur. Setelah dilakukan pendekatan bersama keluarga, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum,” kata Timbul.
AF kini ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Proses hukum terhadap AF terus dilanjutkan, sementara pulihnya kondisi korban dan keberhasilan keluarga membujuk pelaku menyerahkan diri menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan