Emas 74 Kilogram dari Rumah Febrie Dipastikan Asli

Pegadaian, BI, serta lembaga Amerika Serikat memastikan emas 74 kilogram dan sebagian besar uang tunai yang disita dari rumah Febrie Adriansyah merupakan barang asli.

JAKARTA – Hasil pengujian sejumlah lembaga memastikan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai rupiah dan dolar Amerika Serikat yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah merupakan barang asli. Verifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini ditangani Kejagung.

Emas tersebut sebelumnya disita dari rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pengujian terhadap emas dilakukan oleh Pegadaian, sedangkan keaslian uang tunai diperiksa oleh lembaga sesuai kewenangannya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan hasil pengujian Pegadaian memastikan emas sitaan itu asli, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (17/07/2026).

“Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/07/2026).

Selain emas, uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga telah dinyatakan asli. Adapun kepastian tertulis mengenai hasil pemeriksaan dolar Singapura (SGD) masih menunggu surat dari laboratorium terkait.

Keaslian dolar Amerika Serikat diperiksa dengan melibatkan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI), sedangkan uang rupiah diverifikasi oleh Bank Indonesia (BI).

“United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI juga itu asli. Nah, tinggal surat yang dari lab terkait tentang SGD. Tapi secara umum asli itu,” jelasnya.

Verifikasi terhadap barang sitaan berlangsung di tengah penanganan perkara yang telah dialihkan dari kepolisian kepada Kejagung. Untuk menindaklanjuti pengalihan tersebut, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut ketiga sprindik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara.

Perkara tersebut meliputi penanganan hukum terkait Perseroan Terbatas (PT) Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang disebut mengakibatkan blackout, serta perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie dan pihak swasta bernama Don Ritto. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun dugaan korupsi lainnya. Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah penggeledahan oleh tim gabungan kepolisian.

Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut. Mayoritas anggota tim disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil verifikasi terhadap emas dan uang sitaan diharapkan memperjelas status barang yang diamankan dalam penyidikan. Aparat penegak hukum masih perlu menelusuri asal-usul, kepemilikan, dan keterkaitan seluruh aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com