Gundukan Tanah Bongkar Jasad Terkubur di Nganjuk

Laporan warga mengenai gundukan tanah baru di pekarangan rumah korban membantu polisi mengungkap dugaan pembunuhan dan menangkap dua terduga pelaku dalam waktu 10 jam.

JAWA TIMUR – Kecurigaan warga terhadap gundukan tanah baru di pekarangan rumah GT (52) menjadi awal terungkapnya dugaan pembunuhan di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Polisi menangkap dua terduga pelaku hanya dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan, Rabu (15/07/2026).

Dua orang yang ditangkap ialah DM (19), perempuan yang merupakan anak angkat korban, dan kekasihnya, NJ (28), warga Kecamatan Tanjunganom. Keduanya diamankan di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo (Sidoarjo).

Kasus tersebut bermula ketika warga tidak melihat GT sejak Senin (13/07/2026). Perangkat desa bersama warga kemudian mencari korban dan menemukan gundukan tanah yang masih baru di samping pekarangan rumahnya.

Gundukan itu sebelumnya tidak pernah terlihat sehingga menimbulkan kecurigaan. Temuan tersebut dilaporkan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), kemudian diteruskan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ngronggot.

Petugas bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penggalian di lokasi tersebut, polisi menemukan jasad GT dalam keadaan terkubur.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Nganjuk untuk menjalani autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk Suria Miftah Irawan mengatakan, Satreskrim Polres Nganjuk langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan jasad tersebut.

Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengolah bukti dari TKP. Penyelidikan dilakukan Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim bersama Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres Nganjuk hingga keberadaan kedua terduga pelaku diketahui.

“Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka dalam waktu 10 jam setelah jasad korban ditemukan,” kata Suria dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (17/07/2026).

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nganjuk Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan intensif hingga polisi menemukan keberadaan DM dan NJ di Sidoarjo.

“Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk kepentingan proses hukum,” kata Didid.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, sepeda motor, telepon genggam, terpal, pakaian korban, pakaian yang diduga digunakan kedua terduga pelaku, serta beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindak pidana itu dipicu persoalan pribadi dan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing terduga pelaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.

DM dan NJ telah ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk. Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Proses penyidikan berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan memastikan perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com