Kemlu RI menilai kepatuhan setiap WNI terhadap aturan keimigrasian penting untuk menjaga kepercayaan Korsel dan keberlanjutan kemudahan perjalanan masyarakat Indonesia.
SEOUL – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) mengingatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian menjadi kunci menjaga kepercayaan negara mitra dan keberlanjutan kemudahan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan itu disampaikan setelah seorang WNI berinisial FY diduga meninggalkan rombongan wisata dan melanggar ketentuan keimigrasian di Korea Selatan (Korsel).
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan tindakan individu yang diduga menyalahgunakan fasilitas masuk ke Korsel tidak mewakili mayoritas warga Indonesia yang bepergian secara sah dan bertanggung jawab.
“Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab,” kata Heni dalam pernyataan tertulis, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (17/07/2026).
Kemlu RI menilai setiap pelanggaran yang dilakukan WNI di luar negeri berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan otoritas negara tujuan. Kepatuhan pelancong juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperluas akses mobilitas masyarakat Indonesia.
“Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia.”
Pemerintah Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul selama ini berupaya meningkatkan kemudahan perjalanan antara Indonesia dan Korsel. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat serta kerja sama kedua negara di bidang pariwisata.
Kemlu RI dan KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korsel untuk menangani kasus tersebut. Pemerintah juga mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri agar mematuhi aturan setempat.
“Sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif,” ujar Heni.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah akun @sarjanabackpacker mengunggah informasi mengenai hilangnya seorang peserta tur melalui platform Threads. Unggahan itu kemudian dibagikan melalui fitur story Instagram dan tersebar dalam bentuk tangkapan layar.
“Peserta tour kami kabur. Femas asal Madiun,” demikian tulisan akun tersebut yang sudah disebarkan kembali oleh sejumlah akun lain.
Berdasarkan penjelasan akun tersebut, FY tidak menunjukkan perilaku mencurigakan selama mengikuti perjalanan di Korsel. Ia disebut meninggalkan hotel setelah menyampaikan keinginan pergi ke kawasan Myeongdong.
“Beliau berkata ingin melihat-lihat sepatu di Myeongdong. Lalu menghilang. Tidak pernah kembali ke hotel. Tidak pernah menjawab telepon,” kata akun tersebut.
Pihak penyelenggara perjalanan mengaku telah berkoordinasi dengan otoritas Korsel untuk mencari keberadaan FY. Perwakilan penyelenggara juga mendatangi keluarga peserta tersebut di Madiun, Jawa Timur (Jatim), tetapi belum memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Pemilik akun @sarjanabackpacker mengeklaim insiden tersebut merusak reputasi penyelenggara perjalanan dan mengakibatkan denda hingga Rp125 juta. Namun, besaran serta dasar pengenaan denda itu belum dijelaskan lebih lanjut dalam pemberitaan.
“Kami bukan marah karena kehilangan satu peserta. Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya menjadi korban,” tulis dia.
Keberadaan FY masih belum diketahui berdasarkan informasi terakhir dalam draf pemberitaan. Koordinasi antara pemerintah Indonesia, KBRI Seoul, dan otoritas Korsel diharapkan dapat memperjelas status yang bersangkutan sekaligus mencegah kasus serupa memengaruhi akses perjalanan WNI yang mematuhi hukum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan