Hotman Paris Hutapea menyerahkan surat kuasa dan mendatangi Kejagung untuk memastikan panggilan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
JAKARTA – Tim hukum Febrie Adriansyah mulai mengambil langkah awal pembelaan dengan menyerahkan surat kuasa sekaligus meminta kepastian mengenai panggilan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/07/2026).
Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada Jumat pagi. Ia menyatakan telah resmi menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini,” ujar Hotman.
Penyerahan surat kuasa tersebut, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (17/07/2026), bertepatan dengan pemeriksaan Febrie oleh penyidik Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hotman menjelaskan kedatangannya juga bertujuan memastikan keberadaan surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada kliennya.
“Baru mau nanya ada enggak panggilannya,” ucap dia.
Pada hari yang sama, Febrie dilaporkan telah berada di Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie.
“Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang.
Status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada Perseroan Terbatas Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri). Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara Perseroan Terbatas (PT) Krakatau Steel, pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengakibatkan blackout atau pemadaman listrik total, serta perkara PT Asabri.
Selain Febrie, penyidik menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang dananya berasal dari tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU pada proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut. Mayoritas anggota tim itu disebut pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendampingan Hotman menandai dimulainya proses pembelaan hukum terhadap Febrie selama menjalani pemeriksaan. Proses hukum selanjutnya diharapkan berlangsung secara transparan dan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan