Israel Kaji Buaya sebagai Pengaman Penjara Palestina

Perubahan klasifikasi buaya membuka jalan bagi kajian penjara berkeamanan tinggi yang dikelilingi reptil, tetapi rencana tersebut masih menghadapi keberatan hukum dan persoalan keselamatan.

YERUSALEM – Pemerintah Israel membuka jalan regulasi bagi rencana penempatan buaya di sekitar penjara berkeamanan tinggi setelah Menteri Perlindungan Lingkungan Israel Idit Silman mengubah klasifikasi buaya Nil menjadi satwa liar yang dapat dikelola untuk kepentingan keamanan. Kebijakan tersebut belum berarti fasilitas itu telah dibangun karena proyek masih berada dalam tahap pengkajian.

Rencana itu digagas Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir untuk mencegah upaya pelarian tahanan Palestina. Ia mengusulkan pembangunan penjara yang dikelilingi jalur air berisi buaya sebagai penghalang tambahan di luar sistem pengamanan konvensional.

Perubahan klasifikasi tersebut, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (17/07/2026), memungkinkan lembaga pemerintah, termasuk Layanan Penjara Israel (IPS), memelihara buaya di fasilitas tertentu dengan persyaratan dan persetujuan pemerintah.

Sebelumnya, buaya dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi sehingga pemeliharaannya dibatasi untuk kebun binatang berizin, kegiatan penelitian, pendidikan, atau penyampaian informasi kepada masyarakat. Perubahan status hukum itu dimaksudkan untuk mengatasi hambatan regulasi terhadap rencana penggunaan buaya sebagai bagian dari sistem keamanan penjara.

Ben-Gvir mengajukan gagasan tersebut sekitar enam bulan sebelumnya. Penjara Ketziot disebut menjadi salah satu lokasi yang dipertimbangkan untuk pelaksanaan tahap awal proyek tersebut.

IPS dilaporkan mulai mempelajari kelayakan rencana itu, termasuk melakukan kunjungan ke fasilitas pemeliharaan buaya untuk mengetahui cara penanganan, perawatan, dan pengamanan satwa berbahaya tersebut.

Namun, perubahan klasifikasi dan rencana pembangunan penjara itu menuai keberatan dari penasihat hukum Kementerian Perlindungan Lingkungan Israel serta Otoritas Alam dan Taman Israel. Mereka menilai proyek tersebut belum memiliki landasan profesional dan faktual yang memadai serta berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan publik, kesejahteraan satwa, dan legalitas.

Penasihat hukum kementerian juga menilai penggunaan buaya sebagai perangkat keamanan di penjara modern tidak memiliki preseden profesional yang dapat dijadikan dasar. Perubahan kebijakan tersebut dinilai dapat memerlukan pembentukan undang-undang, bukan hanya keputusan administratif menteri.

Otoritas terkait turut mempertanyakan kemampuan IPS dalam merawat buaya karena penanganan reptil berbahaya membutuhkan keahlian, fasilitas, dan prosedur keselamatan khusus. Risiko buaya melarikan diri serta ancaman terhadap petugas dan lingkungan sekitar menjadi bagian dari persoalan yang harus dikaji.

Hingga kini, belum terdapat pengumuman resmi mengenai waktu pembangunan, anggaran, jumlah buaya, maupun lokasi akhir fasilitas tersebut. Kelanjutan proyek akan bergantung pada hasil kajian kelayakan, penyelesaian persoalan hukum, serta persetujuan lembaga pemerintah terkait. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com