Porsi Ojol Naik Jadi 92 Persen, Prabowo Klaim Penghasilan Melonjak

Pemerintah menaikkan porsi pembagian hasil pengemudi ojek daring dari 80 persen menjadi 92 persen sekaligus memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga melalui UU Nomor 2 Tahun 2026.

JAKARTA – Pemerintah memperkuat perlindungan dan posisi tawar pekerja melalui dua kebijakan ketenagakerjaan, yakni peningkatan porsi pembagian hasil bagi pengemudi ojek daring menjadi 92 persen serta pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/08/2026).

Kebijakan pembagian hasil bagi pengemudi ojek daring mengubah komposisi pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Berdasarkan rekomendasi pemerintah, porsi yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen, sementara perusahaan aplikasi memperoleh 8 persen.

Prabowo menyebut perubahan komposisi tersebut telah berdampak terhadap penghasilan sejumlah pengemudi, sebagaimana diberitakan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat, (14/08/2026).

“Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali lipat, bahkan ada yang mengatakan naik tiga kali lipat,” kata Presiden.

Selain mendorong peningkatan pendapatan pengemudi ojek daring, pemerintah juga menempatkan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari agenda ketenagakerjaan nasional melalui UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Prabowo mengatakan pengesahan regulasi tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap martabat pekerjaan sekaligus hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya.

“Pengakuan bahwa setiap pekerjaan memiliki nilai martabat, dan setiap pekerja berhak untuk memperoleh pelindungan,” ujar Presiden.

UU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi salah satu dari 13 rancangan undang-undang yang telah diselesaikan dan diundangkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Juli 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI serta Sidang Bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.

Pidato kenegaraan itu turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor. Kehadiran jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut menjadi bagian dari agenda penyampaian arah kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Melalui penguatan perlindungan pekerja rumah tangga dan perubahan pembagian hasil pengemudi ojek daring, pemerintah menempatkan aspek perlindungan serta peningkatan pendapatan pekerja sebagai bagian dari arah kebijakan ketenagakerjaan. Implementasi kedua kebijakan tersebut selanjutnya menjadi faktor penting untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan pekerja dalam praktik. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com