Polsek Tabang bersama Forkopimcam dan tokoh dari 19 desa memusnahkan ratusan botol serta kaleng miras hasil penertiban sebagai bagian dari upaya menjaga kamtibmas di wilayah Tabang.
KUTAI KARTANEGARA – Ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) hasil operasi penertiban dimusnahkan Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (17/08/2026). Pemusnahan yang disaksikan kepala desa dan tokoh adat dari 19 desa itu menjadi bagian dari upaya menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 669 botol miras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Pemusnahan dilaksanakan seusai Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Upacara Kecamatan Tabang. Upacara yang selesai sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) tersebut dipimpin Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander sebagai inspektur upacara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tabang Yohan Lihu, Komandan Rayon Militer (Danramil) Tabang Priyanto, personel Polsek Tabang, personel Komando Rayon Militer (Koramil) Tabang, para Kepala Desa (Kades), kepala adat, perwakilan perusahaan, serta berbagai elemen masyarakat.
Keterlibatan Kades dan kepala adat dari 19 desa dalam pemusnahan menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan bersama terhadap peredaran dan penyalahgunaan miras di wilayah Tabang.
Yohan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan unsur masyarakat dalam menjaga situasi keamanan.
“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergitas Polsek Tabang bersama Forkopimcam, pemerintah desa dan tokoh adat dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan minuman keras,” ujar Kapolsek, sebagaimana diberitakan Polres Kutai Kartanegara, Senin, (17/08/2026).
Polsek Tabang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras secara ilegal. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas peredaran miras atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Langkah penertiban dan pemusnahan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga memperkuat keterlibatan pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat dalam mencegah peredaran miras serta menjaga keamanan di wilayah Tabang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan