Tim gabungan Polsek Singkawang Selatan, Manggala Agni, dan MPA melakukan pemadaman serta pendinginan setelah menemukan titik api pada hamparan lahan sekitar satu hektare di Pangmilang.
SINGKAWANG – Kebakaran pada hamparan lahan sekitar satu hektare ditemukan di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (21/08/2026). Kondisi tanah gambut, cuaca panas, dan tiupan angin membuat petugas bergerak melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah api merambat ke kawasan lain.
Penanganan dilakukan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Singkawang Selatan bersama Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Kelurahan Pangmilang setelah titik panas terdeteksi melalui aplikasi Lancang Kuning.
Sebagaimana diberitakan Polres Singkawang, Jumat, (21/08/2026), pemantauan awal dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Arteri Bandara Singkawang. Titik panas terpantau pada lahan yang didominasi ilalang, pakis, semak, kayu kecil, serta kebun sawit.
Kondisi tanah gambut di lokasi menjadi perhatian karena berpotensi membuat api menyebar dan bertahan lebih lama apabila tidak segera ditangani. Personel kemudian berkoordinasi dengan MPA Pangmilang untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan menemukan sumber asap dan titik api pada hamparan lahan sekitar satu hektare. Petugas selanjutnya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia, disertai pendinginan untuk mengurangi risiko munculnya kembali api.
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, terutama karakteristik lahan gambut, suhu udara yang panas, serta angin dengan intensitas sedang. Kondisi tersebut membuat pengawasan tetap dilakukan setelah api berhasil dikendalikan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Singkawang Selatan Dian Edi Sarwono bersama personel terus berkoordinasi dengan Manggala Agni, MPA, dan instansi terkait untuk memantau perkembangan di lokasi.
Kepolisian Resor (Polres) Singkawang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga diminta segera melaporkan temuan titik api maupun kebakaran melalui layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Langkah cepat penanganan titik api tersebut diharapkan dapat menekan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama pada kawasan bergambut yang rentan mengalami penjalaran api saat cuaca panas dan berangin. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan