Pembakaran lima titik untuk menyiapkan lahan kelapa sawit diduga memicu karhutla seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Berau, hingga merembet ke area konsesi perusahaan dan menimbulkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
BERAU – Pembakaran di lima titik yang disebut polisi dilakukan untuk menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit berujung pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kebakaran yang terjadi Sabtu (08/08/2026) itu meluas hingga area konsesi perusahaan dan menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Polisi menduga api sengaja dinyalakan untuk membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit, tetapi kemudian menyebar akibat cuaca terik, vegetasi kering, dan angin kencang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau Ridho Tri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil pemeriksaan lokasi dan keterangan sejumlah saksi mengarahkan penyelidikan pada dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. Polisi kemudian mengamankan BS dan mendalami perannya dalam peristiwa tersebut.
Ridho mengatakan, sebagaimana diberitakan Beranda Indonesia, Jumat, (21/08/2026), tersangka mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari seorang pemilik lahan perorangan.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ungkap Ridho, Jumat (21/08/2026).
Menurut kepolisian, BS menyulut api pada lima titik di area lahan pada Sabtu (08/08/2026). Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan kemudian tidak terkendali karena kondisi cuaca panas, vegetasi mengering, serta tiupan angin yang mempercepat penyebaran kobaran.
Kebakaran selanjutnya merembet melewati batas lahan hingga mencapai area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di sekitar lokasi. Perusahaan yang lahannya terdampak kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Akibat kebakaran itu, sekitar 12 hektare lahan terdampak dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar. Pemadaman melibatkan berbagai unsur, termasuk Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, KPHP, relawan, dan masyarakat Tanjung Batu.
Selain memproses perkara tersebut, Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan karhutla. Personel ditempatkan di beberapa wilayah, antara lain Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” tambah Kapolres.
Perkara terhadap BS telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut kepolisian, tersangka dikenai pasal berlapis berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka disebut terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Berau menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Larangan tersebut juga mencakup pembukaan lahan dengan cara dibakar untuk kegiatan pertanian maupun perkebunan karena berisiko memicu kebakaran yang meluas.
Kepolisian turut mengingatkan ancaman karhutla perlu diwaspadai seiring kondisi cuaca yang dapat meningkatkan kerentanan lahan terhadap kebakaran. Masyarakat diminta mengambil pelajaran dari bencana karhutla pada 2015 dan 2019 yang menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan, perekonomian, dan aktivitas masyarakat.
“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Dengan penyiagaan tim selama 24 jam dan peningkatan pengawasan di wilayah rawan, Polres Berau berharap titik api dapat dideteksi serta ditangani lebih cepat. Keterlibatan masyarakat dalam mencegah dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan juga dinilai penting untuk menekan risiko karhutla meluas dan menimbulkan kerugian serupa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan