LBH JKN Kukar Layangkan Somasi Terakhir, Soroti Dugaan Penyerobotan Tanah

LBH JKN Kukar memberikan tenggat 2 x 24 jam dalam sengketa dua dokumen SKPT milik Wikamto sebelum menempuh langkah hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar.

KUTAI KARTANEGARA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melayangkan somasi kedua sekaligus terakhir kepada Camat Sebulu Edy Fahruddin dan Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya Eko Cahyono terkait sengketa penguasaan tanah yang melibatkan seorang warga bernama Wikamto. LBH JKN Kukar memberikan tenggat 2 x 24 jam sebelum menempuh langkah hukum lanjutan dengan tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan dua dokumen asli Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) milik Wikamto. LBH JKN Kukar juga mempersoalkan dugaan penggunaan lahan yang diklaim dikuasai kliennya untuk pembangunan fondasi beton gerai koperasi serta dugaan penggusuran lahan yang disebut diperuntukkan bagi gereja untuk dijadikan lapangan sepak bola.

LBH JKN Kukar menilai tindakan yang dipersoalkan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau détournement de pouvoir. Lembaga itu menyatakan somasi kedua menjadi peringatan terakhir sebelum tim kuasa hukum mengambil langkah litigasi.

Ketua LBH JKN Kukar Agus Setiawan mengatakan somasi kedua dilayangkan setelah pihaknya menerima jawaban atas somasi pertama dari Camat Sebulu. Dalam jawaban tersebut, menurut Agus, pihak kecamatan menyatakan SKPT milik kliennya telah berakhir masa berlakunya pada 2022 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 36 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara.

Perbup Kukar Nomor 36 Tahun 2013 mengatur bahwa SKPT berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang dengan sejumlah persyaratan. Peraturan itu juga menyebutkan pemegang SKPT yang tidak memperpanjang dokumennya setelah masa berlaku berakhir menyebabkan status tanah menjadi tanah negara.

Agus berbeda pandangan dengan penafsiran tersebut. Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Camat Sebulu berlindung di balik Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 untuk menyatakan SKPT klien kami mati sejak 2022. Ini keliru dan cacat logika hukum. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Perbup tidak boleh menabrak undang-undang di atasnya, yakni UUPA No. 5 Tahun 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997,” tegas Agus dalam keterangannya, Rabu (26/08/2026).

Agus berpendapat berakhirnya masa administratif SKPT tidak serta-merta menghapus hak prioritas keperdataan atas penguasaan fisik tanah negara yang menurut pihaknya telah digarap Wikamto dengan iktikad baik sejak 2013. Pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum LBH JKN Kukar dan belum diuji melalui putusan pengadilan.

LBH JKN Kukar juga membantah keterangan Camat Sebulu yang menyebut lahan tersebut terindikasi masuk dalam Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Sebulu 01. Pihak LBH berpendapat penguasaan dan pemanfaatan fisik tanah dalam jangka panjang harus menjadi bagian yang diperiksa untuk menentukan status serta riwayat bidang tanah tersebut.

Dalam argumentasinya, LBH JKN Kukar merujuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian serta ketentuan mengenai penertiban tanah telantar. LBH juga menyebut SKPT kliennya ditandatangani pejabat kecamatan pada 2018 sebagai salah satu dasar untuk mempertahankan klaim penguasaan atas bidang tanah tersebut.

Agus menilai Camat dan Kades sebagai pejabat administratif pemerintahan tidak dapat secara sepihak menyelesaikan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah yang masih diperselisihkan para pihak.

“Jika pemerintah mengklaim itu tanah desa, mereka yang wajib menggugat ke pengadilan, bukan malah merampas fisik surat dan menyerobot lahan garapan warga awam hukum,” ujarnya.

LBH JKN Kukar turut merujuk sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA), antara lain Putusan Nomor 620 K/Sip/1975 dan Nomor 910 K/Pdt/2001, untuk mendukung argumentasinya mengenai perlindungan hukum terhadap penguasaan fisik tanah. Namun, relevansi dan penerapan putusan tersebut terhadap perkara Wikamto tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta penilaian lembaga peradilan apabila sengketa berlanjut ke persidangan.

Melalui somasi terakhir itu, LBH JKN Kukar meminta dua dokumen asli SKPT milik Wikamto dikembalikan tanpa syarat. Pihaknya juga meminta aktivitas pembangunan yang dipersoalkan di atas lahan tersebut dihentikan dan bangunan yang disebut berdiri tanpa persetujuan pengelola dibongkar.

LBH JKN Kukar menyatakan akan menempuh gugatan apabila tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi dalam 2 x 24 jam sejak surat diterima. Selain tuntutan ganti rugi Rp1,5 miliar, tim hukum berencana meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp2 juta per hari serta melanjutkan laporan dugaan penyerobotan tanah ke Kepolisian Resor (Polres) Kukar.

Penyelesaian sengketa tersebut selanjutnya membutuhkan pembuktian mengenai status hukum tanah, riwayat penerbitan dan masa berlaku SKPT, keberadaan HPL Transmigrasi Sebulu 01, batas serta penguasaan fisik bidang tanah, hingga dasar kewenangan tindakan masing-masing pihak. Proses hukum yang terbuka dan pemeriksaan dokumen pertanahan secara menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pemerintah. []

Penulis: Yusuf | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com