Sabu Setengah Kilogram Disita, Polisi Dalami Jaringan Pontianak

Polisi mengungkap tiga perkara narkotika di Bartim sepanjang September 2026 dengan lima tersangka, 514,51 gram sabu, dan 38 butir pil ekstasi, termasuk jaringan yang diduga berasal dari Pontianak.

BARITO TIMUR – Jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung hingga Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim) dengan barang bukti 507,63 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi. Pengungkapan itu menjadi perkara terbesar dari tiga kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim sepanjang September 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menangkap tiga pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25) pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Dari ketiga tersangka, penyidik menyita lima paket sabu dengan berat 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi. Perkara tersebut kini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bartim Iqbal Sengaji mengatakan hasil pemeriksaan awal mengarah pada jaringan yang berasal dari Pontianak. Informasi itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas pengusutan terhadap jalur distribusi narkotika yang terungkap dalam perkara tersebut.

“Untuk perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” kata Iqbal, sebagaimana diberitakan Polres Barito Timur, Senin, (28/09/2026).

Perkara tersebut merupakan satu dari tiga pengungkapan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bartim selama September. Dua kasus lainnya terjadi pada Minggu (13/09/2026) di wilayah Kecamatan Dusun Timur.

Kasus pertama berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu. Polisi menangkap MN (22) dan menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto.

Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap PY (21). Dari tersangka tersebut ditemukan 11 paket sabu dengan berat 3,53 gram bruto.

Jika digabungkan, tiga perkara itu menghasilkan barang bukti 26 paket sabu seberat 514,51 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi dari lima tersangka. Polisi turut menyita satu mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler, serta uang tunai Rp3.501.000.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Bartim mencatat 18 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap. Dari seluruh perkara tersebut, polisi juga menyita sabu dengan total berat ratusan gram, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat yang masuk daftar G.

Polres Bartim memperkirakan barang bukti sabu yang disita dalam periode tersebut memiliki potensi konsumsi sekitar 14.112 orang, dengan asumsi satu gram dapat dikonsumsi 20 orang. Berdasarkan perkiraan harga rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.

Dari 18 perkara yang ditangani selama periode tersebut, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Untuk tiga perkara terbaru, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjar,” tegas Kapolres.

Polres Bartim mengimbau masyarakat turut berperan dalam memutus peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengembangkan jaringan dan menindak pihak-pihak yang terlibat. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *