Kendaraan Pemkab Ketapang Dukung Percepatan Sertifikasi Aset

Pemkab Ketapang meminjamkan kendaraan operasional kepada Kantor Pertanahan untuk mendukung pelayanan pertanahan dan mempercepat penataan serta sertifikasi aset pemerintah daerah.

KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang meminjamkan kendaraan operasional milik daerah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang untuk mendukung pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penataan dan sertifikasi aset pemerintah daerah. Penyerahan secara resmi dilakukan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Kamis (01/10/2026).

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara Pemkab Ketapang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, terutama dalam menangani urusan pertanahan di wilayah Ketapang yang luas. Dukungan kendaraan diharapkan memudahkan mobilitas petugas dalam menjalankan tugas lapangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Repalianto mengatakan, pemanfaatan barang milik daerah harus disertai administrasi yang tertib agar penggunaan aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, proses pinjam pakai kendaraan dilakukan melalui mekanisme resmi antara Pemkab Ketapang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Repalianto juga menekankan bahwa pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan barang, tetapi mencakup pemenuhan berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mendukung sertifikasi aset pemerintah daerah.

Menurut dia, percepatan sertifikasi aset bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan. Pemkab Ketapang juga harus menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses sertifikasi dapat berlangsung sesuai ketentuan.

Kendaraan operasional tersebut karena itu diharapkan dapat menunjang pekerjaan lapangan Kantor Pertanahan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan penataan dan sertifikasi aset Pemkab Ketapang serta pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Repalianto mengingatkan agar kendaraan yang dipinjamkan digunakan sesuai peruntukan. Pemeliharaan kendaraan juga perlu diperhatikan agar aset daerah tetap berfungsi optimal dan memiliki masa manfaat yang panjang.

Selain kondisi fisik, administrasi kendaraan turut menjadi perhatian. Kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas, menurut Repalianto, harus dipenuhi sebagai bagian dari tertib pengelolaan barang milik daerah.

Penggunaan kendaraan dinas juga diminta dilakukan secara bertanggung jawab karena fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah yang pemanfaatannya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah juga semakin terbuka sehingga setiap aset harus digunakan sesuai kepentingannya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Donatus Franseda, Kepala BPKAD Ketapang Antonius Bobby, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang Herculanus Richardo Lassa. Penandatanganan dokumen pinjam pakai sekaligus menjadi dasar resmi penggunaan kendaraan operasional milik Pemkab Ketapang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Pemkab Ketapang berharap dukungan sarana operasional tersebut dapat memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan, terutama dalam meningkatkan pelayanan pertanahan, mempercepat sertifikasi aset daerah, serta memastikan pengelolaan aset pemerintah berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diberitakan Ketapang Media, Kamis, (01/10/2026). []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *