PARLEMENTARIA KALTIM – Tidak terserapnya sejumlah kegiatan bernilai besar pada tahun anggaran 2022 lalu berdampak pada tingginya angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran ini. Demikian halnya pada tahun-tahun sebelumnya, SILPA Kaltim mencapai Rp2,4 triliun tahun 2021 dan Rp2,9 triliun tahun 2020.
Tingginya angka SILPA tersebut tentu saja berdampak negatif bagi pembangunan, artinya telah terjadi keterlambatan. Di sisi lain kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga dipertanyakan kapasitas dan integritasnya. Menurut Veridiana Huraq Wang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, persentase realisasi APBD Kaltim 2022 yang rendah merupakan suatu hal yang aneh.
“Persentase realisasi pendapatan APBD Kaltim tahun 2022 termasuk dalam kategori tinggi di Indonesia, sungguh aneh menurut saya,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu ini kepada awak media di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (27/01/2023).
Untuk mengantisipasi tidak maksimalnya penyerapan anggaran tahun 2023 ini, ia menyarankan agar Pemprov Kaltim dapat bekerja sejak awal, kegiatan infrastruktur yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juli, harus dimulai di awal-awal tahun. Menurut Ketua Komisi III DPRD Kaltim bidang pembangunan ini, lelang dini merupakan solusi rendahnya serapan anggaran di Kaltim saat ini.
“Kami berharap dengan pengawasan yang terus dilakukan, serapan anggaran dapat lebih maksimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu caranya adalah dengan melakukan lelang dini sebagian proyek yang akan dikerjakan guna mencegah terjadinya keterlambatan,” ujar wakil rakyat yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kaltim ini.
Ia menilai, apabila yang menjadi kendala dalam penyerapan anggaran adalah masalah aturan, maka Pemprov Kaltim seharusnya belajar dari pengalaman yang lalu, sehingga ke depan pelaksanaan kegiatan tidak terkendala dengan aturan. Ia meminta agar tidak kaku dalam menafsirkan dan menjalankan aturan, sehingga justru tidak merugikan masyarakat.
“Peraturan boleh saja diikuti. Namun dengan seluruh pengalaman yang telah dimiliki Pemprov Kaltim, tetap saja seharusnya sudah mengetahui mekanisme yang berlaku. Janganlah terlalu kaku. Mereka bukan orang baru dan pastinya di situ sudah lama. Jadi jangan disia-siakan, karena langka kita punya anggaran yang besar seperti ini,” kata wakil rakyat yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ini. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo