Reskim Polsek Muara Badak Amankan 9 Poket Sabu di Desa Salo Cella

BONTANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak meringkus seorang pengedar sabu berinisial AR (41), Kamis (01/02/2024) sekira pukul 16.00 Wita. Polisi amankan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan total berat 6,47 gram.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bontang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Badak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gatot mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba, di lingkungannya.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Kecurigaan mengarah kepada pelaku AR, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Kutai Timur (Kab. Kutim). Polisi menangkap AR di rumahnya, di Jalan Kebun Sawit, Rukun Tetangga (RT) 11 Desa Salo Cella, Kecamatan (Kec.) Muara Badak.

Menurut Gatot, pelaku tidak bisa mengelak lantaran dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 9 poket sabu siap edar.  “Dia mengaku sabu itu miliknya,” kata Gatot, Jumat (02/02/2024). Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit telepon genggam, 1 dompet kulit, 1 pak plastik klip, 3 kardus dan satu setel pakaian.

Kini pelaku, diamankan di Mabes Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muara Badak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Gatot, pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.  “Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com