Pj Bupati PPU Tinjau Proses Sortir dan Lipat Surat Suara di Gedung KPU

PENAJAM PASER UTARA – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin meninjau kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) serta bupati dan wakil bupati PPU Tahun 2024, di Aula Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Sabtu (02/11/2024). Dalam kunjungannya ini Pj Bupati PPU Zainal Arifin didampingi Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto, Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam arahannya Pj Bupati PPU Zainal Arifin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan penting untuk memperlancar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Oleh karena itu Zainal Arifin minta kepada seluruh anggota KPU untuk mendampingi proses pelipatan surat suara tersebut. “Kepada seluruh anggota KPU kami mohon nanti mendampingi teman – teman dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini,” ucap Zainal.

Dia mengatakan bahwa mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan pilkada 2024, maka pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara harus segera dilakukan oleh personil KPU. Menurutnya, integritas personil sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini agar pelaksanaan pilkada menjadi kegiatan yang jujur, adil, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.

Pj Bupati juga mengingatkan kepada seluruh petugas pelipat suara agar melaksanakan tugasnya secara presisi karena proses pelipatan tersebut juga menentukan keberhasilan pilkada Tahun 2024. “Sekali lagi saya ingatkan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses pilkada, sehingga keberhasilan pilkada juga ditentukan dari proses pelipatan kertas suara ini. Mari kita sama-sama bertanggungjawab untuk menjaga kegiatan proses ini berlangsung dengan baik, karena ini salah satu indikator keberhasilan dan kelancaran pilkada,” tutupnya.

Terpisah, Kapolres PPU Supriyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan arahan terkait pengawasan dan pengamanan proses pilkada. “Tugas kami adalah mengawal, menjaga dan mengamankan rangkaian kegiatan pemilu, memastikan penyelenggara pemilu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya intervensi, dan bisa melaksanakan sesuai dengan tahapannya,” ucap Supriyanto.

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada para petugas pelipat surat suara untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Rekan-rekan sekalian yang diberikan amanah untuk melipat, tolong laksanakan dengan sebaik baiknya sesuai instruksi dari staf maupun komisioner KPU. Jangan sampai nanti melipat justru menghambat atau merusak, disabotase atau sebagai macamnya,” kata Supriyanto.

Seperti diketahui, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut meliputi sortir surat suara rusak dan surat suara cacat cetak namun masih dapat dipergunakan. Kriteria dari surat suara yang dimaksud seperti cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda atau surat suara kusut, berkerut dan sobek.

Kemudian ada juga kriteria kerusakan surat suara seperti warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto atau nama calon tidak lengkap, tidak jelas, buram, atau berbayang, logo KPU dan atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan sebagainya. Selain itu ada juga kriteria surat suara cacat cetak namun masih dapat digunakan seperti terdapat bintik atau noda cipratan tinta di satu atau beberapa area, di luar area pencoblosan, terdapat bintik noda cipratan tinta yang kecil, di dalam satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan, tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon (paslon), terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, selama foto dan nama paslon tetap utuh dan sebagainya.

Pelaksanaan  pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sesi, pertama tanggal 2-3 November 2024 untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati PPU, dengan personil pelipat berjumlah 19 orang dan sesi kedua pada 4-5 November 2024 untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim dengan personil pelipat berjumlah 25 orang.

Dalam pelaksanaannya, sebelum memasuki aula gedung KPU untuk melaksanakan penyortiran dan pelipatan,  peserta wajib melalui pemeriksaan keamanan. Peserta pelipat kertas surat suara tidak diperkenankan membawa barang seperti handphone, korek api, dompet, gunting, cutter, jarum dan benda tajam lainnya untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com