Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Mulai Berlaku Secara Otomatis

JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa kenaikan usia pensiun bagi pekerja kini berlaku secara otomatis berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

Indah menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun ini tidak memerlukan penetapan khusus dari pemerintah, karena sudah diatur dalam PP tersebut.

“Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu,” kata Indah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/01/2025).

Tahun 2025 ini, menjadi tahun ketiga sejak diberlakukannya aturan mengenai kenaikan usia pensiun pekerja. Sebelumnya, kenaikan usia pensiun terjadi pada tahun 2019 dan 2022.

Indah menambahkan bahwa usia pensiun dalam peraturan tersebut merujuk pada usia di mana peserta dapat mulai menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan, yang mana hal tersebut diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Lebih rinci, Indah menjelaskan bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015. Namun, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun ditingkatkan menjadi 57 tahun.

Kedepannya, usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, hingga mencapai usia 65 tahun pada tahun 2043 mendatang.

Bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun namun masih bekerja di perusahaan, mereka memiliki pilihan untuk mulai menerima manfaat pensiun pada usia pensiun atau saat berhenti bekerja.

Namun, ketentuan tersebut mewajibkan penerimaan manfaat pensiun paling lambat tiga tahun setelah usia pensiun tercapai.

Indah menambahkan bahwa filosofi di balik pengaturan usia pensiun ini adalah untuk menyesuaikan dengan peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia, serta mempertimbangkan ketahanan dana program pensiun.

“Batas masa produktif seseorang bekerja adalah 56 tahun, dan akan meningkat seiring dengan usia harapan hidup yang semakin tinggi. Hal ini juga bertujuan untuk memperhatikan ketahanan dana dalam program pensiun,” ujarnya.

Kenaikan usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus mempertahankan keberlanjutan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com