KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang, yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 8,1 miliar.

Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/01/2025) mengungkapkan, “Pada 8 Januari 2025, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, dengan total nilai sebesar Rp 8,1 miliar.”

Tessa menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena diduga bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui tindak pidana korupsi yang melibatkan dana hibah untuk Pokmas yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini secara maksimal dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus suap alokasi dana hibah tersebut. Ke-21 tersangka tersebut terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap.

Tessa menambahkan bahwa tiga dari empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Selain penyitaan aset, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Pada 16 hingga 18 Oktober 2024, KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, serta satu kantor yang terletak di Surabaya, Malang, dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, serta berbagai barang bukti elektronik seperti handphone, flashdisk, laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan, serta bukti lainnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang berkaitan dengan pengusulan dana hibah melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas yang diduga melibatkan praktik suap dan korupsi di Pemprov Jawa Timur.

KPK bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com