Pemkot Singkawang Larang Aparatur Negara Gunakan Gas 3 Kg

SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menggunakan tabung LPG 3 kilogram (kg). Dalam kebijakan tersebut, ASN, TNI, dan Polri diminta beralih menggunakan gas non-subsidi ukuran 5 kg atau 12 kg.

Penjabat Wali Kota Singkawang, Sumastro, mengatakan bahwa SE ini akan segera diterbitkan sebagai langkah untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Ia menegaskan, “Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan LPG 3 kilogram,” ungkapnya di Singkawang, Selasa (04/02/2025).

Sebagai bentuk dukungan, pihak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) sudah siap membantu ASN dan anggota TNI/Polri dalam proses penukaran tabung LPG 3 kg dengan tabung LPG 5 kg atau 12 kg. Bahkan, SPBE menawarkan layanan antar gas non-subsidi langsung ke rumah dengan mekanisme yang disepakati bersama.

“Pihak SPBE juga sudah menyampaikan inisiatif untuk siap melayani layanan antar ke rumah dan nantinya akan ada pengorganisasian distribusi gas non-subsidi,” tambah Sumastro.

Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat kepatuhan ASN, TNI, dan Polri dalam mendukung distribusi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Adanya SE ini diharapkan akan memperkuat lagi kepatuhan ASN, TNI, dan Polri,” jelasnya.

Selain itu, SE ini juga akan menekankan kepada pihak pangkalan untuk hanya menjual gas bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak, yakni kalangan kurang mampu. “Karena ini adalah barang bersubsidi, maka distribusinya harus tepat sasaran,” katanya.

Pemkot Singkawang juga mengingatkan pelaku usaha mikro untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat lebih mudah mengakses bantuan dan fasilitas yang disediakan pemerintah. Sementara itu, pelaku usaha mikro menengah ke atas juga diharapkan tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.

“Kelompok UMKM menengah ke atas sudah tidak boleh lagi memakai LPG 3 kilogram. Kita akan data dengan benar di lapangan,” tegas Sumastro.

Sementara itu, Salesman Manager Gas IV Kalbar, Imam Rizky Aryanto, menjelaskan bahwa kelangkaan LPG 3 kg sempat terjadi akibat lonjakan permintaan, terutama menjelang perayaan Natal, Imlek, serta mendekati bulan Ramadan dan Idul Fitri. Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina telah menyiapkan tambahan 26.880 tabung LPG 3 kg di Singkawang pada bulan Februari ini.

“LPG 3 kilogram adalah gas untuk masyarakat kurang mampu. Bagi masyarakat yang sudah mampu, disarankan untuk menggunakan gas non subsidi,” kata Imam Rizky.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Singkawang berharap agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan ekonomi masyarakat dapat lebih teratur serta berkembang dengan baik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X