NUSA TENGGARA TIMUR – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (17/03/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut, diputuskan untuk memberhentikan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai anggota Polri. “Dalam sanksi administratif, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota kepolisian,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers. Selain pemecatan, Fajar juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) yang dijalani sejak 7 Maret hingga 13 Maret 2025.
Sidang etik yang digelar mengungkapkan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh Fajar, di antaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinaan, penggunaan narkoba, serta perekaman dan penyebaran video kekerasan seksual terhadap anak. Fajar juga diduga melakukan persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun.
Selain itu, Fajar diketahui mengunggah video-video tersebut ke situs porno yang mengarah pada darkweb, sebagai bagian dari tindakannya yang sangat mencederai etika dan hukum. Sebelumnya, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan narkoba setelah hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Fajar menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding terhadap keputusan pemecatan yang dijatuhkan. Proses hukum terhadap Fajar masih terus berlanjut, sementara pihak Polri dan Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. []
Redaksi03