TANAH BUMBU – Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi korban penganiayaan setelah menolak permintaan untuk menggadaikan handphone miliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di halaman SD Negeri 2 Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir.
Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin, menjelaskan bahwa korban sedang duduk bersama temannya ketika dua pria dewasa mendekati mereka. Salah satunya, berinisial MS (24), meminta korban untuk menggadaikan handphone-nya. Karena korban menolak, MS marah dan langsung memukul korban menggunakan palu sebanyak empat kali serta menendang kepalanya.
Setelah insiden penganiayaan terjadi, pelaku berinisial MS langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang masih di bawah umur segera memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak tinggal diam, orang tua korban kemudian mendatangi kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir untuk melaporkan peristiwa kekerasan tersebut secara resmi.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kusan Hilir yang dibantu oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu bergerak cepat untuk mencari dan menangkap pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kawasan Jalan Bhayangkara, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tanah Bumbu dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badaruddin, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak akan ditindak secara serius dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat.[]
redaksi12