Upaya menolong pria mabuk berujung pengeroyokan di Jembatan Mahulu Samarinda, dua pelaku berhasil diamankan polisi.
SAMARINDA – Aksi pengeroyokan terjadi di kawasan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Peristiwa bermula saat korban bersama seorang saksi berupaya menolong pria yang tergeletak di pinggir jalan, namun situasi berubah menjadi kekerasan setelah sejumlah orang datang dan memicu ketegangan di lokasi.
Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Menindaklanjuti laporan yang masuk, Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) bergerak cepat melakukan penyelidikan dan dalam beberapa hari berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial C (22) dan AFG alias E (25) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyasmita, menjelaskan kejadian berawal saat korban dan saksi melihat seorang pria dalam kondisi mabuk tergeletak di pinggir jalan, lalu berinisiatif memberikan pertolongan. Namun, situasi berubah ketika sejumlah orang yang diduga rekan pria tersebut datang menggunakan sepeda motor.
“Namun situasi berubah saat beberapa orang yang merupakan teman dari pria tersebut datang menggunakan sepeda motor,” ucapnya.
Ketegangan semakin meningkat saat saksi merekam kejadian sebagai langkah antisipasi terhadap situasi yang berkembang. “Ketegangan muncul ketika saksi merekam kejadian tersebut sebagai langkah antisipasi,” ujarnya saat ditemui, Rabu (15/04/2026).
Para pelaku kemudian meminta rekaman tersebut dihapus dan secara paksa mengambil telepon seluler milik saksi. Tidak berhenti di situ, korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor dan langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku secara bersama-sama.
“Korban dan saksi dipaksa turun dari sepeda motor lalu menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala, serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan tangan kosong. “Korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan bawah, memar di kepala serta luka gores di lengan kiri akibat pukulan tangan kosong,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku. Dalam waktu beberapa hari, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di wilayah Sungai Kunjang tanpa perlawanan.
“Pada Senin 13 April 2026, petugas berhasil mengamankan masing-masing berinisial C dan AFG alias E,” ucapnya.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum. Kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama, para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan