Polres Kukar mengungkap 79 kasus narkotika dengan 103 tersangka dan menyita lebih dari 3,6 kilogram sabu dalam empat bulan.
KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap 79 kasus narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 dengan total 103 tersangka dan barang bukti sabu seberat 3.678,73 gram atau lebih dari 3,6 kilogram. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi intensif Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berdasarkan data resmi yang dirilis Kamis (16/04/2026), dari 103 tersangka yang diamankan, sebanyak 97 orang berjenis kelamin laki-laki dan 6 orang perempuan. Selain sabu, polisi juga menyita 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar, Khairul Basyar, menegaskan peningkatan intensitas penindakan dilakukan sebagai respons terhadap ancaman serius peredaran narkotika di wilayah hukum Kukar.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Kukar,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Loa Janan dengan barang bukti sabu mencapai 1,5 kilogram. Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A (24), warga Samarinda, pada Minggu 12 April 2026) malam. Dari tangan tersangka, petugas menemukan lebih dari 1 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Loa Janan.
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke Kota Samarinda. Petugas kemudian menggerebek sebuah kamar hotel dan mengamankan tersangka kedua berinisial NN (33). Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan sabu seberat 561,3 gram, timbangan digital, alat pres, serta ribuan plastik kemasan.
“Satu pelaku lain berinisial N telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” ujar Khairul.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres menyebutkan, jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka penyitaan 3,6 kilogram sabu setara dengan menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa. Khusus pengungkapan di Loa Janan, nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
“Perputaran uangnya sangat besar. Karena itu kami akan terus memperluas pengawasan, termasuk memantau peredaran melalui jalur digital dan mengantisipasi narkoba jenis baru,” tegasnya.
Polres Kukar juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kukar. []
Penulis: Nur Rahma Putri Aprilia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan