Empat Mahasiswa Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Empat mahasiswa terdakwa kasus dugaan perakitan bom molotov dituntut lima bulan penjara, sementara kuasa hukum menilai tuntutan terlalu tinggi dan menyiapkan pledoi.

SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan perakitan bom molotov yang menjerat empat mahasiswa di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (23/04/2026). Dalam dua perkara terpisah, yakni Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan Nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

JPU Stefano dalam persidangan meminta majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai fakta hukum yang terungkap. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara. “Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 bulan,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Andi Wahyuni, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia menyebut langkah itu sebagai respons atas tuntutan yang dinilai masih terlalu tinggi. “Yang pasti seperti yang tadi kita saksikan bersama di dalam persidangan kami dari penasehat hukum untuk mengajukan nota pembelaan setelah mendengar tuntutan dari JPU tadi yang di 5 bulan dan dalam waktu 1 minggu ke depan yang di tanggal 30 April,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap keempat terdakwa yang berstatus mahasiswa. “Akan kembali sidang yang mana di situ dalam agenda pledoi yang adalah klien kami untuk pembelaan kami, yakni keempat mahasiswa,” katanya.

Wahyuni juga menilai tuntutan yang diajukan JPU belum sepenuhnya mempertimbangkan durasi proses hukum yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. “Sebenarnya tuntutan JPU ini masih ketinggian, makanya nanti kan kita lihat di pledoi ke depannya,” ucapnya.

Kuasa hukum lainnya, Sepmi Safarina, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta kondisi para terdakwa. “Kami berharap juga nanti keputusan dari hakim itu bisa menyatakan keempat mahasiswa atau terdakwa ini bisa dibebaskan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa harapan utama tim kuasa hukum adalah agar para terdakwa dapat memperoleh kebebasan, baik secara murni maupun bersyarat. “Langsung bebas, bebas bersyarat,” tutupnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis (30/04/2026) dengan agenda pembacaan pledoi. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi hukum sebagai respons atas tuntutan JPU, sekaligus menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com