SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberlakukan kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Februari hingga 30 Juni 2025.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Andi Saharuddin, memberikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurangi beban denda yang dirasakan selama ini. Andi berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat lebih sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak.
“Tujuan dari Perwali ini sangat baik untuk masyarakat, agar mereka tidak merasa terbebani dengan denda dan bisa lebih sadar untuk membayar pajak. Pembebasan denda akan membuat mereka lebih taat,” ujar Andi, setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) serta Dinas Perikanan Samarinda, di ruang rapat DPRD Samarinda, Kamis (06/03/2025).
Andi juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan denda PBB-P2 ini sangat tepat. Hanya saja, untuk pokok pajaknya, ia berharap tidak ada pengurangan. Dengan langkah ini, masyarakat bisa lebih termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa menunggu hingga jatuh tempo.
“Saya mendukung kebijakan ini, terutama pemutihan denda. Kami melihat di sektor lain, seperti pajak kendaraan bermotor, sudah banyak yang mendapatkan pemutihan, sehingga ini dapat menjadi dorongan agar masyarakat lebih taat pajak,” tambah Andi yang juga merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Namun, Andi juga mengingatkan agar relaksasi yang berlaku hingga Juni 2025 tidak diperpanjang. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda tidak terganggu.
“Jangan diperpanjang lagi setelah Juni. Harus ada progres dalam penerimaan pajak daerah. Dengan begitu, pendapatan daerah dapat terus meningkat,” tutup Andi, yang juga memiliki gelar magister hukum.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Samarinda berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah demi kemajuan kota. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita