Mafia BBM Subsidi Terkuak, 22 Kasus Dibongkar dalam 30 Hari

Pengungkapan 22 kasus dalam 30 hari mengungkap jaringan terorganisir penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus barcode ilegal dan kendaraan modifikasi di Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kalimantan Timur terungkap masif setelah Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar 22 kasus dalam 30 hari terakhir. Pengungkapan ini mengungkap jaringan terorganisir yang beroperasi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga lokasi penampungan, dengan total barang bukti mencapai 20.867 liter BBM subsidi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (30/04/2026). Dari total barang bukti, sekitar 15 ribu liter merupakan pertalite dan lebih dari 5 ribu liter adalah solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan intensif lintas instansi yang melibatkan Pertamina, Kodam VI/Mulawarman, serta POMAL.

“Selama 30 hari ini kami menangani 22 laporan polisi dengan 25 tersangka. Ini menjadi atensi serius pemerintah pusat agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, praktik ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dengan modus yang kian canggih. Salah satu cara yang digunakan adalah memanfaatkan barcode secara ilegal untuk melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU.

“Pelaku menggunakan hingga 113 barcode berbeda. Mereka juga memodifikasi identitas kendaraan agar bisa mengisi BBM berkali-kali,” jelas Bambang.

Selain itu, kendaraan yang digunakan juga dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar, mulai 50 hingga 100 liter. BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan menggunakan pompa ke dalam jeriken, ditampung di drum, lalu dijual kembali untuk meraup keuntungan pribadi.

“Ini jelas praktik terorganisir. Mereka melangsir dari SPBU, menampung, lalu menjual kembali. Dampaknya merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi wilayah, kasus terbanyak ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), disusul Balikpapan dan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Meski demikian, polisi belum menemukan indikasi penyaluran BBM subsidi tersebut ke sektor industri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Polda Kaltim memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa terulang dan memastikan hak masyarakat tetap terjaga. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com