Aparat Gabungan Gagalkan Pengiriman Kayu Ulin Ilegal

Tim gabungan menggagalkan pengiriman 116 batang kayu ulin ilegal di Pelabuhan Semayang dan mengungkap dugaan jaringan distribusi hingga Samarinda.

BALIKPAPAN – Pengiriman kayu ulin ilegal kembali digagalkan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Tim gabungan mengamankan 116 batang kayu ulin tanpa dokumen sah, satu unit truk, serta tiga orang yang kini masih dalam pemeriksaan, dalam operasi yang berlangsung Senin 20 April 2026 dini hari.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Samurai Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) dalam rangka Satuan Tugas (Satgas) Giat Intelijen Maritim (INTELMAR) 2026 yang melibatkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Komandan Lanal Balikpapan, Topan Agung Yuwono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif.

Sekitar pukul 01.00 WITA, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pelabuhan Semayang hingga Jalan Yos Sudarso dengan dukungan jaringan informasi lapangan. Hasilnya, pada pukul 05.35 WITA, petugas menghentikan satu unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah bernomor polisi DP 8391 NB yang dikemudikan FR (24) bersama kernetnya MF (18).

Dari pemeriksaan awal, ditemukan ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen yang dibawa.

“Sekitar 116 batang kayu ulin dengan volume kurang lebih 6,6 meter kubik berhasil diamankan,” ujar Topan, Selasa (21/04/2026) dalam siaran pers tertulis.

Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal Balikpapan untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pendalaman menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang digunakan terindikasi tidak sah.

Sejumlah kejanggalan ditemukan, antara lain jenis kayu dalam dokumen tercatat sebagai veneer, sementara di lapangan berupa kayu ulin berbentuk batang. Selain itu, identitas kendaraan dan pengemudi tidak sesuai, termasuk perbedaan tujuan pengiriman.

“Dalam dokumen tercatat tujuan ke Pulau Jawa, namun hasil penelusuran menunjukkan kayu akan dikirim ke Sulawesi,” tegasnya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepala Balai, Leonardo Gultom, menyebut pihaknya langsung menelusuri asal-usul kayu serta jalur distribusinya.

Pengembangan kasus mengarah ke wilayah Loa Janan, Samarinda. Di lokasi tersebut, tim menemukan gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan kayu ulin. Dalam penindakan lanjutan, petugas mengamankan seorang kepala gudang berinisial R (51), satu unit pikap, serta sejumlah kayu ulin olahan.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 83 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Hingga saat ini, ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga, sementara proses hukum terus berjalan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com