DPRD dan Pemkab Kukar menyepakati Perubahan APBD 2026 menjadi Perda dengan nilai sekitar Rp7,9 triliun, disertai penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (30/09/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong. Rapat turut dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pengesahan Perubahan APBD 2026 menandai berakhirnya rangkaian pembahasan anggaran antara legislatif dan eksekutif. Ia berharap anggaran yang telah disepakati dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kita hari ini menyelesaikan tugas negara. 30 September 2026 kita sudah menyetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi Perda APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Ahmad Yani.
Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD hingga akhir tahun. Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki waktu pada Oktober, November, dan Desember untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran sesuai program yang telah ditetapkan.
“Kita akan maksimalkan. Kami masih ada waktu bulan Oktober, November, Desember. Saya rasa semoga ini bisa diserap,” ujarnya.
Dari sisi pembangunan, Ahmad Yani menyebut arah penggunaan anggaran tetap diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sektor pendidikan dan kesehatan juga telah diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026.
“Fokus pembangunan ini tetap ada infrastruktur, pelayanan masyarakat. Tentu kepentingan pendidikan dan kesehatan itu sudah semua terakomodir,” katanya.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar, total pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 meningkat sebesar Rp76,97 miliar. Sementara itu, total belanja daerah berkurang sebesar Rp94,18 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sebesar Rp500 miliar berubah menjadi Rp1,149 triliun atau bertambah sekitar Rp649,80 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp830,95 miliar.
Dengan perubahan tersebut, pembiayaan neto yang sebelumnya sebesar Rp490 miliar menjadi Rp318,85 miliar. Banggar DPRD Kukar mencatat selisih antara pendapatan dan belanja daerah menghasilkan kebutuhan pembiayaan neto sekitar Rp318,85 miliar.
Ahmad Yani menyebut nilai nominal APBD Kukar setelah perubahan tetap berada di kisaran Rp7,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp810 miliar berkaitan dengan utang yang turut diakomodasi dalam struktur APBD.
“Nilainya tetap Rp7,9 triliun sebenarnya karena kita juga mengakomodasi utang Rp810 miliar. Intinya sebenarnya Rp7,1 triliun, tetapi Rp810 miliar itu bagian daripada utang dan tetap menjadi APBD,” jelasnya.
Selain menyetujui Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD Kukar memberikan sejumlah catatan kepada Pemkab Kukar dalam pelaksanaannya. Catatan tersebut antara lain penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengendalian kewajiban kepada pihak ketiga, pengelolaan arus kas, rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kelengkapan dokumentasi pinjaman daerah.
Pengendalian pendapatan, belanja, dan arus kas menjadi perhatian agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 hingga akhir tahun tetap terkendali, sementara pengawasan DPRD Kukar diharapkan dapat memastikan anggaran terserap sesuai program dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan