TANAH BUMBU – Aparat Unit Reserse Kriminal Polsek Satui berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik 2025. Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada akhir Juni 2025. Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di kawasan Jalan PLN Lama, Desa Sungai Danau, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di kamar MR, ditemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai,” ujarnya, Selasa (1/7).
MR, pria berusia 21 tahun, dalam pemeriksaan awal mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial SR, berusia 35 tahun, yang diketahui tinggal di Jalan Biduri, Desa Sungai Danau. Berbekal pengakuan tersebut, petugas segera menuju alamat SR dan melakukan penggerebekan. Di lokasi itu, petugas juga menemukan seorang pria lanjut usia berinisial D, berusia 63 tahun, yang berada di tempat yang sama.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati delapan paket sabu tambahan yang disembunyikan di rumah SR. Dengan penemuan dua paket sebelumnya dari MR, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket dengan berat keseluruhan 1,05 gram. Selain itu, turut ditemukan satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, alat takar dari potongan sedotan, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang tersimpan dalam tas selempang bermerek Polodanny.
Kapolsek Satui, AKP Hardaya, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa SR dan D merupakan anak dan ayah. Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Satui guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dari jaringan yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.[]
Admin05