Program sosial RSUD Panglima Sebaya memastikan pasien tidak mampu tetap mendapat layanan kesehatan meski tanpa jaminan BPJS.
PASER – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser (Paser) menjalankan program sosial berupa peringanan hingga penggratisan biaya pengobatan bagi pasien tidak mampu yang tidak terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program yang telah berjalan sejak 2021 ini tetap aktif hingga 2026 sebagai bentuk komitmen pelayanan kesehatan berbasis kemanusiaan.
Direktur RSUD Panglima Sebaya, Kemal Anshari, menjelaskan program tersebut menjadi salah satu inovasi layanan yang jarang ditemui di rumah sakit lain, terutama dalam menjangkau pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

”Jadi di RSPS ini ada program sosial kemasyarakatan yang jarang ada di RS lain, yakni peringanan bahkan sampai menggratiskan biaya bagi pasien tidak mampu yang tidak tercover BPJS”, ungkap Kemal saat ditemui Jumat (24/04/2026).
Ia menegaskan, skema program tidak dibatasi kuota. Setiap pasien dalam kondisi darurat yang terbukti tidak mampu akan langsung mendapatkan asesmen dari tim manajemen rumah sakit untuk menentukan tingkat bantuan pembiayaan.
“Kalau RS lain mungkin satu-dua pasien per tahun. Di sini, kapan pun ada pasien darurat tidak mampu, tim manajerial langsung asesmen. Kalau memang tidak sanggup bayar, atau hanya mampu bayar sekian persen, sisanya kami bantu sampai 0 rupiah,” imbuhnya.
Menurut Kemal, pendanaan program sepenuhnya berasal dari kas rumah sakit. Sejak 2021, RSUD Panglima Sebaya mengalokasikan sekitar Rp400 juta per tahun untuk membantu pasien tidak mampu. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada hak tenaga kesehatan.
“dalam artian penggratisan tersebut bukan diambil dari upah nakes. Jadi jasa dokter maupun perawat yang menangani pasien Itu tetap kami bayarkan,” tegasnya.
Program ini juga tidak membatasi asal daerah pasien. RSUD Panglima Sebaya pernah menangani bayi dari Kalimantan Selatan yang dirawat selama berbulan-bulan tanpa biaya karena kondisi ekonomi keluarga.
“Prinsip kami memang sosial kemasyarakatan. Sehingga keberadaan RS harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah penerima manfaat program menurun seiring meningkatnya cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Paser. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah meraih status Universal Health Coverage (UHC), sehingga warga ber-KTP Paser yang mengalami kondisi darurat dapat langsung diaktifkan kepesertaannya dalam waktu 1×24 jam dengan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Meski demikian, program sosial RSUD Panglima Sebaya tetap disiagakan untuk mengantisipasi pasien dari luar daerah maupun kondisi khusus yang tidak tercakup dalam skema jaminan kesehatan.
Atas berbagai inovasi pelayanan dan tata kelola, RSUD Panglima Sebaya mencatat nilai rata-rata di atas 90 dari empat indikator penilaian penghargaan rumah sakit dan meraih predikat bintang lima. Program sosial ini sekaligus menegaskan peran rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik yang mengedepankan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan