Pansus DPRD Samarinda menemukan proyek sekolah belum rampung akibat kendala anggaran dan legalitas, serta mendesak percepatan penyelesaian agar tidak mengganggu proses belajar.
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menemukan sejumlah proyek pembangunan sekolah yang belum rampung berdasarkan hasil uji petik di lapangan. Temuan ini menegaskan adanya persoalan dalam pelaksanaan belanja wajib sektor pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang seharusnya diprioritaskan dan dituntaskan tepat waktu.
Temuan tersebut disampaikan Ketua Pansus LKPj Tahun Anggaran 2025, Achmad Sukamto, usai melakukan kunjungan lapangan pada Kamis (23/04/2026). Lokasi yang ditinjau meliputi SD 010 Palaran, Sekolah Terpadu Samarinda, serta SMP 5 Samarinda.
Menurut Sukamto, sektor pendidikan memiliki porsi anggaran minimal 20 persen dari APBD sehingga setiap program pembangunan wajib diselesaikan secara optimal dan segera dimanfaatkan masyarakat. Namun, hasil peninjauan menunjukkan masih adanya proyek yang belum tuntas.

“Berdasarkan hasil tinjauan, masih ada beberapa pembangunan yang belum selesai. Hal ini harus segera dituntaskan dan tidak boleh ada proyek yang mangkrak,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Ia mencontohkan pembangunan SMP 5 Samarinda yang telah rampung dan kembali digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Sekolah yang sebelumnya mengalami kebakaran itu dibangun ulang dengan anggaran sekitar Rp27 miliar dan dinilai sebagai contoh keberhasilan pelaksanaan proyek yang tepat waktu dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pansus menemukan kendala pada sejumlah proyek, salah satunya di SD 010 Palaran. Proyek tersebut belum selesai akibat kekurangan anggaran. Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, pembangunan sekolah tersebut memiliki anggaran sekitar Rp10 miliar, namun masih kekurangan dana sekitar Rp2,6 miliar.
Kekurangan anggaran tersebut, lanjut Sukamto, telah diusulkan untuk dipenuhi pada tahun anggaran 2026. Ia menekankan bahwa percepatan penyelesaian proyek sangat penting agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
“Kekurangan ini harus segera dipenuhi agar pembangunan tidak berlarut-larut, karena berdampak langsung pada kegiatan pendidikan,” kata Sukamto.
Selain persoalan anggaran, Pansus juga menyoroti Sekolah Terpadu Samarinda, khususnya terkait status pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Permasalahan legalitas lahan serta pengelolaan melalui yayasan menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kejelasan status aset pemerintah daerah.
“Jika dikelola dalam bentuk yayasan tetapi menggunakan aset pemerintah kota, maka statusnya harus jelas dan tidak boleh menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Sukamto.
Lebih lanjut, Sukamto menjelaskan bahwa tugas utama Pansus LKPj adalah mengevaluasi kesesuaian antara realisasi program pemerintah dengan laporan yang disampaikan. Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami menilai apa yang sudah direalisasikan pada 2025, apakah sesuai dengan laporan atau tidak. Itu yang menjadi catatan kami untuk perbaikan ke depan,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang tersebut. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan