BRIDA dan Kemenkum Sepakat Percepat Pembentukan Sentra KI

Kanwil Kemenkum Kalsel bersama BRIDA dan Bapperida se-Kalsel memperkuat sinergi untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai pusat perlindungan hasil riset dan inovasi daerah.

BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalsel mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh kabupaten dan kota sebagai upaya memperkuat perlindungan hasil riset, inovasi, serta produk unggulan daerah yang bernilai ekonomi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pembentukan Sentra KI yang dilanjutkan dengan pembahasan teknis mengenai kebijakan, mekanisme, dan tata kelola penyelenggaraan Sentra KI di Aula BRIDA Kalsel. Kegiatan ini juga melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) se-Kalsel.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, bersama Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, memaparkan fungsi Sentra KI sebagai pusat layanan informasi, konsultasi, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, pengelolaan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.

“Kehadiran Sentra KI diharapkan mampu menjadi penggerak dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap hasil riset, inovasi, teknologi tepat guna, serta produk unggulan daerah,” sebagaimana dilansir Antara, Minggu (19/07/2026).

Dalam rapat tersebut juga dibahas rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Kalsel dan pemerintah kabupaten/kota sebagai dasar sinergi dalam perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual untuk mendukung pemberdayaan masyarakat.

PKS tersebut disusun agar setiap daerah memiliki landasan yang sama dalam mengembangkan potensi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatan hasil inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta turut menyampaikan berbagai masukan mengenai pola koordinasi antarlembaga, pengelolaan Sentra KI, serta strategi meningkatkan jumlah permohonan kekayaan intelektual yang berasal dari hasil riset dan inovasi daerah.

Rapat koordinasi itu menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalsel, BRIDA Kalsel, dan Bapperida se-Kalsel untuk mempercepat pembentukan Sentra KI di seluruh daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, meningkatkan daya saing daerah, serta membuka peluang pemanfaatan inovasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com