Kemenkum Kalsel Ajak Pelaku UMKM Sasirangan Lindungi Inovasi

Kanwil Kemenkum Kalsel mengajak pengrajin sasirangan memanfaatkan perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri guna menjaga orisinalitas karya serta meningkatkan nilai ekonomi produk.

BANJARMASIN
– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong para pengrajin sasirangan segera mendaftarkan Hak Cipta dan Desain Industri sebagai langkah melindungi karya sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan diseminasi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Kampung Sasirangan Sungai Jingah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jingah, Kamis (16/7), bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha kreatif mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Acara diikuti unsur Kanwil Kemenkum Kalsel, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, pengrajin sasirangan, serta anggota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sungai Jingah.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, mengatakan Kampung Sasirangan Sungai Jingah yang telah ditetapkan sebagai KBKI kategori Kawasan Karya Cipta harus diiringi meningkatnya kesadaran pengrajin dalam melindungi hasil kreativitas mereka melalui pendaftaran Hak Cipta maupun Desain Industri.

“Penetapan Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual bukan sekadar sebuah pengakuan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap karya para pengrajin memperoleh pelindungan hukum yang memadai. Dengan demikian, kreativitas yang lahir dari kearifan lokal dapat terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (19/07/2026).

Menurut Alex, meski jumlah permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Kalsel menunjukkan tren meningkat, pendaftaran Hak Cipta khusus untuk motif sasirangan masih perlu ditingkatkan. Perlindungan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi produk, sekaligus mencegah peniruan motif oleh pihak lain.

“Jangan menunggu karya ditiru baru mengurus perlindungan. Hak Cipta dan Desain Industri harus menjadi kebutuhan utama bagi para pengrajin agar setiap inovasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, bernilai tambah, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” tambahnya.

Dalam sesi materi, Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin memaparkan berbagai langkah pemerintah daerah dalam mendukung pelestarian sasirangan, termasuk fasilitasi pendaftaran motif, penguatan kawasan berbasis kekayaan intelektual, serta perluasan akses pasar bagi produk lokal.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi, menjelaskan konsep dasar Hak Cipta dan Desain Industri, manfaat perlindungan hukum, prosedur pengajuan, hingga peran kekayaan intelektual dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha kreatif.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalsel bersama Pemkot Banjarmasin memperkuat sinergi dengan para pengrajin untuk meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual sekaligus memperkokoh Kampung Sasirangan Sungai Jingah sebagai kawasan berbasis kekayaan intelektual yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com