Bukan Sekadar Advokasi, Serikat Buruh Didorong Tingkatkan Skill

Pemerintah mendorong serikat pekerja bertransformasi menjadi penggerak peningkatan kompetensi untuk menghadapi disrupsi digital dan AI.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong transformasi peran serikat pekerja/serikat buruh dari sekadar advokator menjadi penggerak peningkatan kompetensi tenaga kerja guna menjawab perubahan cepat dunia industri yang dipicu digitalisasi dan artificial intelligence (AI).

Dorongan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Kongres ke-VII Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Jakarta, Jumat (24/4/2026). Ia menegaskan bahwa tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak, tetapi juga kesiapan keterampilan pekerja menghadapi disrupsi teknologi.

“Pekerja Indonesia harus memiliki daya saing dan kompetensi yang kuat. Serikat pekerja juga memiliki peran penting untuk menyiapkan anggotanya menghadapi transformasi dunia kerja yang sangat cepat,” ujar Yassierli, sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (24/04/2026).

Menurutnya, percepatan digitalisasi dan perkembangan AI telah mengubah kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Kondisi ini menuntut pekerja untuk terus beradaptasi agar tetap relevan dan kompetitif di pasar kerja.

Dalam kerangka tersebut, Menaker menilai serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara kebutuhan industri dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Peran ini dinilai penting agar peningkatan kesejahteraan berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker membuka peluang kolaborasi dengan SP/SB dalam penyusunan program pelatihan berbasis kebutuhan industri. Program tersebut mencakup peningkatan keterampilan teknis dan nonteknis, sertifikasi kompetensi, edukasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta penguatan produktivitas kerja.

“Silakan sampaikan kebutuhan pelatihan yang diperlukan. Pemerintah siap memfasilitasi agar pekerja memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang semakin baik,” katanya.

Selain peningkatan kompetensi, pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat perlindungan tenaga kerja. Hal ini dilakukan melalui optimalisasi manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital, seperti pengemudi dan kurir daring.

Menaker juga mengajak SP/SB untuk aktif terlibat dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan. Ia menilai dialog konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

“Semangat kita sama, yaitu memajukan industri sekaligus menyejahterakan pekerja. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dan rekomendasi terbaik dari forum ini,” tuturnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing tenaga kerja nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan pekerja di tengah perubahan global yang dinamis. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com