Pemkab Berau mendukung penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah sebagai upaya membentuk generasi muda yang jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas sejak dini.
BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyatakan siap mendukung penerapan pendidikan antikorupsi di sekolah setelah pemerintah pusat meluncurkan buku panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi untuk memperkuat karakter jujur, disiplin, dan berintegritas sejak dini.
Peluncuran buku panduan tersebut digelar secara virtual dan diikuti Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama Wakil Bupati (Wabup) Berau Gamalis di Ruang Teleconference Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Senin (11/05/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin (11/05/2026).
Kegiatan itu menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.
Sri Juniarsih menyampaikan dukungan terhadap penguatan pendidikan antikorupsi di lingkungan sekolah. Menurutnya, pendidikan karakter menjadi fondasi penting untuk menciptakan generasi muda yang memiliki integritas dan tanggung jawab.
“Pendidikan antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini agar anak-anak memiliki karakter jujur, disiplin, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Sri Juniarsih berharap materi pendidikan antikorupsi tidak hanya menjadi pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga diterapkan dalam budaya sekolah dan kehidupan sosial masyarakat. Dengan begitu, nilai integritas dapat tumbuh sebagai kebiasaan, bukan sekadar materi pelajaran.
Senada, Wabup Berau Gamalis menilai penguatan pendidikan antikorupsi perlu mendapat dukungan seluruh pihak, mulai pemerintah, sekolah, guru, hingga orang tua. Ia menegaskan, Pemkab Berau siap mendukung implementasi program tersebut di daerah.
“Ini menjadi langkah penting dalam membangun budaya integritas dan membentuk generasi penerus yang memiliki moral serta etika yang baik,” katanya.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan, buku panduan pendidikan antikorupsi disusun sebagai bagian dari upaya membangun pribadi berintegritas dan jujur sejak dini. Ia menilai pendidikan tidak hanya berfokus pada capaian akademik, tetapi juga harus bermuara pada penguatan karakter bangsa.
“Semua keterampilan melalui kegiatan pembelajaran harus bermuara pada penguatan dan pembentukan karakter bangsa,” ujarnya.
Abdul Mu’ti menjelaskan, terbitnya buku panduan pendidikan antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada teori. Materi tersebut perlu menjadi bagian dari penanaman nilai karakter dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.
Menurut dia, konsep pembelajaran mendalam yang diterapkan juga tidak terbatas pada aspek akademik, tetapi diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui budaya sekolah yang mencerminkan nilai-nilai utama pendidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penguatan karakter dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan harus berjalan selaras dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menilai pendidikan menjadi aspek krusial dalam upaya pencegahan korupsi menuju Indonesia Emas 2045.
Setyo menyebutkan lima kompetensi kunci dalam buku panduan pendidikan antikorupsi, yakni taat aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola etika, serta membangun budaya antikorupsi.
“Pendidikan antikorupsi harus disusun dengan strategi yang tepat agar mampu membangun budaya integritas sejak dini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga menyampaikan nilai SPI Pendidikan yang berada di angka 69,60. Angka itu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat budaya integritas di dunia pendidikan.
Di sisi lain, Wamendagri Akhmad Wiyagus menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap penguatan pendidikan antikorupsi. Dukungan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 800.2.1/3777/SJ tentang Penguatan Karakter melalui Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi tertanggal 24 April 2026.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyusun atau menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam mata pelajaran maupun kegiatan sekolah.
Kemendagri juga meminta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota memastikan pelaksanaan pendidikan antikorupsi sesuai panduan. Hal itu mencakup penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, penyediaan anggaran, sosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi program.
Selain itu, inspektorat daerah ditugaskan melakukan asistensi penguatan karakter melalui pendidikan antikorupsi kepada perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan.
Akhmad menekankan, pendidikan antikorupsi di sekolah menjadi langkah penting untuk membentuk generasi muda yang jujur dan berintegritas sejak usia dini. Ia juga menyoroti hasil SPI Pendidikan Tahun 2024 yang memperoleh nilai 69,5 dari 100 dengan kategori korektif, sehingga memerlukan tindak lanjut di seluruh daerah.
Melalui dukungan tersebut, Pemkab Berau diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang tidak hanya menekankan prestasi akademik, tetapi juga membangun budaya integritas di sekolah, keluarga, dan masyarakat. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan