SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Stimulus ini mulai berlaku Kamis 21 Agustus 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Bagi wajib pajak yang sudah melunasi PBB sebelum kebijakan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan