Rekaman CCTV membantu Satreskrim Polres Tarakan mengungkap percobaan pembobolan ATM Bank Muamalat dan menangkap terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
TARAKAN – Rekaman kamera pengawas menjadi kunci pengungkapan kasus perusakan dan percobaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Muamalat di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap terduga pelaku berinisial AP alias Adi, Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Kasus ini bermula ketika sistem monitoring pusat Bank Muamalat mendeteksi mesin ATM di lokasi tersebut dalam kondisi offline pada Sabtu 23 Mei 2026sekitar pukul 06.00 WITA. Setelah dilakukan pengecekan, pihak bank menemukan sejumlah kerusakan pada mesin dan ruang ATM.
Kepala Polres (Kapolres) Tarakan Erwin S. Manik melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tarakan Rusli mengatakan, kerusakan ditemukan pada pintu ruang ATM, layar monitor, hingga pintu brankas ATM.
“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada mesin ATM, di antaranya pintu ruang ATM rusak, layar monitor retak, serta pintu brankas ATM mengalami kerusakan akibat dipotong oleh pelaku,” terangnya, sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin (25/05/2026).
Pihak Bank Muamalat kemudian memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV) dan menemukan seorang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian disertai perusakan terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, Bank Muamalat Tarakan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari hasil penyelidikan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Tarakan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi terduga pelaku sebagai AP alias Adi. Pria kelahiran Tugomulyo, 15 Oktober 1985, itu diketahui berdomisili di Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan,” kata Rusli.
Setelah melakukan pencarian intensif, Tim Resmob menangkap AP di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Polisi menduga saat itu AP hendak kembali melakukan aksi serupa.
“Pada saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AP mengakui perbuatannya melakukan perusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Ia juga mengaku pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy yang berada di kawasan tempat hiburan malam (THM) samping KFC Tarakan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang sebelumnya dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti itu berupa satu unit gerinda merek RYU berwarna hijau dan satu besi pembengkok sepanjang sekitar 75 sentimeter.
Saat ini, AP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 17 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 juncto Pasal 17 Ayat (1) KUHP atau Pasal 522 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kewaspadaan warga dan dukungan rekaman CCTV dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus serupa. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan