Cegah Korupsi Dana Desa, Bulungan Belajar ke Desa Sei Limau Nunukan

Tiga desa dari Bulungan mempelajari praktik tata kelola transparan dan akuntabel di Desa Sei Limau yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi.

NUNUKAN – Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menjadi rujukan pembelajaran tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel setelah tiga desa dari Kabupaten Bulungan (Bulungan) melakukan studi perbandingan penerapan desa antikorupsi, Senin (11/05/2026).

Kunjungan tersebut diikuti Desa Ruhui Rahayu, Desa Karang Agung, dan Desa Panca Agung. Ketiganya datang untuk mempelajari praktik pemerintahan desa yang dinilai berhasil menguatkan keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

Inspektur Bulungan Adi Irwansyah Moh Saan mengatakan, pihaknya membawa tiga desa untuk belajar langsung dari pengalaman Desa Sei Limau yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi, sebagaimana dilansir Simp4tik, Senin (11/05/2026).

“Kami dari Bulungan mau berburu suatu desa bebas korupsi dengan membawa tiga desa. Desa Sei Limau ini kan sudah ditetapkan sebagai desa anti korupsi. Tentu ini bukan hal yang mudah, pasti banyak rintangan. Sampaikan saja hal-hal apa saja untuk menjadi contoh desa anti korupsi. Semoga nantinya kami kembali membawa hal yang baik dan mempraktikkan langsung ke lapangan,” ujarnya.

Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan Helmi Pudaaslikar mengatakan, kunjungan itu menjadi dorongan bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Menurut Helmi, keberhasilan Desa Sei Limau tidak lahir secara instan. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan yang diraih ada kerja keras dan tekad yang kuat oleh desa dan masyarakat. Berkat ketekunan dan kerja keras, Pemerintah Desa Sei Limau mampu bekerja secara transparan dan akuntabel. Penilaian dari KPK juga banyak parameter yang harus dipenuhi,” kata Helmi.

Helmi menilai ancaman korupsi di tingkat desa masih menjadi persoalan serius, terutama seiring meningkatnya alokasi dana desa. Karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi, dan pengawasan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak.

“Apa yang telah diraih Desa Sei Limau ini merupakan kerja keras bersama. Dengan meningkatnya dana desa, ada ancaman dari korupsi. Kita melihat ada beberapa desa yang harus berhadapan dengan hukum. Saya berharap ini dapat menjadi contoh tata kelola yang transparan dan akuntabel. Silakan ditiru yang baik dan dibawa pulang, sedangkan hal yang tidak baik bisa ditinggalkan,” lanjutnya.

Helmi menegaskan, komitmen Kepala Desa (Kades), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat, serta dukungan lintas sektor menjadi kunci utama dalam membangun desa antikorupsi.

“Yang bisa menentukan adalah komitmen kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa juga harus terlibat dalam proses pembangunan dan memahami tugasnya. Selain itu, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat dan BPD, hingga dukungan lintas kecamatan dan Diskominfo juga sangat penting,” pungkasnya.

Melalui studi perbandingan tersebut, tiga desa dari Bulungan diharapkan dapat membawa pulang praktik baik dari Desa Sei Limau untuk diterapkan di wilayah masing-masing. Penguatan tata kelola desa yang terbuka dan akuntabel dinilai penting agar pengelolaan dana desa benar-benar berdampak bagi masyarakat serta terhindar dari penyimpangan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com