Dalam Pengaruh Miras, Pria di Pontianak Diduga Aniaya Ibu

FAR ditangkap polisi setelah diduga menganiaya ibunya dan memukul kepala Iriadi menggunakan kayu reng saat korban berusaha menghentikan kekerasan tersebut.

PONTIANAK – Seorang pria berinisial FAR diduga menganiaya ibunya dan memukul kepala Iriadi menggunakan kayu reng setelah pulang dalam pengaruh minuman keras (miras) di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Karang Anyar, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 01.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Iriadi dipukul ketika berusaha melindungi perempuan yang sebelumnya diduga ditendang dan dipukul terduga pelaku. Akibat serangan tersebut, Iriadi mengalami luka di bagian kepala dan melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Kota.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota kemudian menangkap FAR tanpa perlawanan di kawasan Jalan Harapan Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Kota Deni Gumilar mengatakan peristiwa bermula ketika FAR pulang dalam keadaan dipengaruhi miras. Terduga pelaku sebelumnya disebut mendengar cerita dari tetangganya bahwa anaknya tidak dijaga dengan baik oleh orang tuanya.

Dalam kondisi emosi, FAR masuk ke dalam rumah dan diduga menendang ibunya hingga mengenai bagian badan. Ia juga disebut memukul kepala perempuan tersebut menggunakan tangan kosong.

Melihat kejadian itu, Iriadi berusaha memberikan perlindungan. Namun, FAR diduga mengambil sebatang kayu reng dan mengayunkannya sebanyak dua kali ke arah kepala Iriadi hingga mengakibatkan luka.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/29/VII/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Polsek Pontianak Kota/Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak/Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) tertanggal 10 Juli 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan gelar perkara, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sebatang kayu reng berbentuk segi empat berukuran 2 x 3 sentimeter dengan panjang sekitar tiga meter yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Penyidik turut mengamankan satu lembar surat permintaan visum et repertum atas nama Iriadi Nomor B/25/VER/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan FAR di Jalan Harapan Jaya. Informasi dari masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deni, sebagaimana diwartakan Polda Kalbar, Sabtu (11/07/2026).

Penyidik Polsek Pontianak Kota masih melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian tersebut. Pengembangan dilakukan untuk memastikan peran terduga pelaku, keterangan para saksi, serta alat bukti sebelum perkara dilanjutkan sesuai prosedur hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com