Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur menangkap KP sekitar 15 jam setelah Honda Vario milik warga dilaporkan hilang dari area parkir Pak Itam Beting.
PONTIANAK – Tim Berang-berang Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur menangkap seorang pria berinisial KP (27) sekitar 15 jam setelah sepeda motor Honda Vario milik warga dilaporkan hilang dari area parkir Pak Itam Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (10/07/2026).
Terduga pelaku diamankan di Jalan Tritura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Timur Suryadi mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Vario berwarna hitam sebelum meninggalkannya untuk berkumpul bersama teman-temannya.
“Korban sempat didatangi rekannya yang hendak meminjam motor, namun belum sempat membawa kunci. Tak lama kemudian, saat kunci hendak diberikan kepada rekannya yang lain, motor tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi parkir,” kata Suryadi, sebagaimana dilansir Aksaraloka, Sabtu, (11/07/2026).
Setelah mengetahui kendaraannya hilang, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Pontianak Timur. Korban memperkirakan kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp8 juta.
Tim Berang-berang kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan menangkap KP di Jalan Tritura.
“Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya,” ujarnya.
Selain sepeda motor Honda Vario, polisi mengamankan dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
KP saat ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polsek Pontianak Timur. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang berkaitan dengan pencurian.
Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Pengungkapan cepat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan