Menteri Ketenagakerjaan mendorong penguatan peran Balai K3 dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka kecelakaan kerja melalui pendekatan preventif.
JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan strategi dalam upaya menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan pencegahan sejak dini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, meminta penguatan peran Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar lebih proaktif dalam mengidentifikasi risiko dan mencegah insiden sebelum terjadi.
Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BBK3) Jakarta, Selasa (14/04/2026). Dalam arahannya, Menaker menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh hanya bersifat reaktif, melainkan harus berbasis langkah promotif dan preventif yang terstruktur.
“Upaya promotif dan preventif sangat penting. Saya instruksikan seluruh jajaran pegawai BBK3 Jakarta untuk bergerak lebih masif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi. Kita harus mampu menekan angka fatalitas di tempat kerja secara signifikan,” kata Yassierli, sebagaimana dilansir Kemnaker, Selasa, (14/04/2026).
Menurutnya, penguatan Balai K3 memiliki peran strategis karena setiap kecelakaan kerja berdampak langsung pada keselamatan pekerja, keberlangsungan keluarga, hingga kepercayaan terhadap sistem perlindungan ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa Balai K3 harus mampu bertransformasi dari sekadar pelaksana teknis menjadi institusi yang mampu membaca potensi risiko, membangun budaya K3, serta memperkuat sistem pencegahan di lapangan.
Selain itu, Yassierli juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menurunkan angka kecelakaan kerja. Ia menyebut Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai mitra strategis yang harus dilibatkan secara aktif.
“PJK3 bukan saingan kita. Mereka adalah mitra agar tujuan besar kita tercapai, yaitu turunnya angka kecelakaan kerja di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker juga menekankan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Balai K3. Ia menilai pegawai tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan manajerial, analisis risiko, hingga pengolahan data statistik sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Setiap penguji harus menguasai budaya K3, SMK3, hingga manajemen risiko. Selain itu, kemampuan mengolah data statistik sangat penting agar output yang dihasilkan bisa menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pejabat fungsional di bidang ketenagakerjaan, termasuk instruktur, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator hubungan industrial, harus terus berkembang seiring jenjang karier dengan orientasi yang semakin kuat pada aspek manajerial dan perumusan kebijakan.
“Semakin tinggi jabatan fungsional seseorang, orientasinya harus menuju ke pembuat kebijakan. Semakin manajerial, jangan justru semakin teknis. Inilah yang akan membawa perubahan besar pada pelindungan tenaga kerja kita di masa depan,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem keselamatan kerja yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan guna melindungi tenaga kerja di seluruh sektor industri di Indonesia.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan