Era AI Datang Cepat, Menaker: Pekerja Harus Adaptif atau Tertinggal

Menaker menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia di tengah rendahnya adopsi AI dan cepatnya perubahan dunia kerja.

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya transformasi kompetensi tenaga kerja di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), menyusul masih rendahnya tingkat pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia dibandingkan rata-rata global.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan bahwa perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi tidak dapat dihindari, sehingga pekerja dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri agar tetap kompetitif dan relevan.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Jakarta, Selasa (14/04/2026), sebagaimana diwartakan Headlinews, Selasa, (14/04/2026).

Ia menilai, rendahnya adopsi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang berlangsung cepat.

Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi terbatas pada perlindungan hak normatif pekerja, tetapi juga mencakup kesiapan kompetensi dalam menghadapi era digitalisasi dan otomatisasi.

Dalam konteks tersebut, Menaker menekankan peran strategis serikat pekerja untuk tidak hanya fokus pada penyelesaian konflik hubungan industrial, tetapi juga aktif dalam peningkatan kapasitas dan keterampilan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

Menaker berharap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dapat menjadi instrumen tidak hanya untuk menjaga stabilitas hubungan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja secara berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini menjadi landasan penting dalam menciptakan kepastian hukum serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis.

“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

PKB tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai regulasi internal perusahaan, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat daya saing tenaga kerja nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com