Dari Tawau ke Tarakan, 1,7 Ton Barang Ilegal Berakhir di Incinerator

Pemusnahan 1,7 ton produk hewan dan ratusan bibit tanaman ilegal di Tarakan menegaskan ketatnya pengawasan karantina di wilayah perbatasan Indonesia.

TARAKAN – Upaya memperketat pengawasan perbatasan kembali ditegaskan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui pemusnahan 1,7 ton produk hewan ilegal dan 123 batang bibit tanaman di Tarakan, Selasa (14/04/2026). Tindakan ini menjadi sinyal keras terhadap tingginya potensi pelanggaran lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Sebagaimana diwartakan Headlinews, Selasa (14/04/2026), Kepala BKHIT Kaltara Ichi Langlang Buana Machmud menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus langkah perlindungan terhadap keamanan hayati nasional.

“Khususnya Pasal 54 Undang-Undang Karantina. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari fungsi karantina dalam menjaga keamanan hayati di wilayah perbatasan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fungsi karantina tidak hanya sebagai pengawasan administratif, tetapi juga sebagai border protection dan economic protection untuk mencegah masuknya komoditas berisiko yang tidak memenuhi standar kesehatan.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Ini penting karena kami menjalankan fungsi perlindungan wilayah dari potensi masuknya hama dan penyakit serta menjaga keamanan hayati di perbatasan,” imbuhnya.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 1,7 ton produk hewan, seperti daging ayam, daging babi, dan berbagai produk olahan, serta 123 batang bibit tanaman. Seluruhnya merupakan hasil pengawasan di pelabuhan internasional dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Secara total itu kurang lebih 1,7 ton produk hewan dan 123 batang bibit tanaman yang semuanya tidak memenuhi persyaratan karantina sehingga kami lakukan pemusnahan,” jelasnya.

Mayoritas komoditas tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen resmi. Bahkan, sebagian besar diduga berasal dari Tawau, Malaysia, yang masuk tanpa melalui prosedur karantina.

“Setiap media pembawa yang masuk wajib melalui tempat pemasukan yang sah dan harus dilengkapi dokumen karantina. Jika tidak, maka kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam penanganannya, BKHIT Kaltara membedakan antara pelanggaran karena kelalaian dan unsur kesengajaan. Untuk barang tentengan tanpa indikasi niat jahat, dilakukan pembinaan dengan sanksi administratif berupa pemusnahan.

Namun, untuk pelanggaran dengan unsur kesengajaan dalam skala besar, dapat dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman berat.

“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur kesengajaan, apalagi dalam jumlah besar dan berisiko tinggi, tentu dapat kami tindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Namun prinsipnya tetap mengedepankan ultimum remedium,” tuturnya.

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Kaltara dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya komoditas ilegal dan potensi hama penyakit. Karena itu, pengawasan diperketat, termasuk melalui delapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (TPP) resmi yang telah ditetapkan.

“Sudah ada delapan TPP yang ditetapkan. Di luar itu tidak diperbolehkan dan itu sudah jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.

Sepanjang Triwulan I 2026, BKHIT Kaltara juga mencatat berbagai penahanan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), sebagian besar berasal dari jalur penumpang internasional.

Seluruh komoditas dimusnahkan menggunakan incinerator dan disaksikan berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com