Demo Oli Palsu, PMII Kubu Raya Desak Penindakan Tegas

KUBU RAYA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kubu Raya mendatangi kantor Kepolisian Resor Kubu Raya pada Jumat (4/7/2025). Mereka menyuarakan tuntutan agar aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan peredaran oli palsu yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Aksi tersebut dilakukan dengan orasi dan pembentangan spanduk yang berisi seruan dan protes keras terhadap peredaran produk oli bermasalah di wilayah tersebut.

“Musnahkan oli palsu di Kubu Raya!!” demikian bunyi salah satu spanduk putih yang dibentangkan oleh para peserta aksi. Selain itu, mahasiswa juga membawa spanduk lain yang bertuliskan “Adili mafia Oli.” Suasana di halaman depan Mapolres Kubu Raya dipenuhi seruan lantang dari mahasiswa yang menuntut tindakan tegas.

Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Kepala Polres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahrdika, yang menemui para demonstran. Dalam orasinya, Muhammad Iqbal selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa masyarakat kini mulai mengeluhkan kerusakan pada kendaraan mereka, yang diduga kuat disebabkan oleh beredarnya oli palsu. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan banyak pihak.

“Kami tak ingin banyak masyarakat yang tertipu!!” seru Iqbal dengan nada tinggi dari atas mobil komando. Ia juga menyoroti perlunya penjelasan dari pihak kepolisian terkait isu pemusnahan oli palsu yang sebelumnya ramai dibicarakan publik. “Kerja kalian apa? Mengawal oli palsu? Santai-santai? Kami merasakan deritanya,” teriak salah satu mahasiswa yang ikut menyampaikan keresahan kolektif.

Mahasiswa dalam aksi tersebut mengancam akan melakukan unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila kasus ini tidak segera dituntaskan. “Kami akan mengawal terus kasus-kasus ini,” ucap salah satu mahasiswa dengan penuh semangat.

Menanggapi desakan para mahasiswa, Kapolres AKBP Kadek Ary Mahrdika menegaskan bahwa perkara dugaan oli palsu tersebut telah ditangani oleh Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, bukan hanya kepolisian yang berwenang menangani kasus seperti ini. “Wilayah hukum di Indonesia tak hanya Polri, namun ada Kejaksaan juga,” ujar Kadek.

Lebih lanjut, Kadek menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemusnahan barang bukti secara sepihak. “Kalau disuruh musnahkan, bukan kewenangan Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara perwakilan mahasiswa dan Kapolres Kubu Raya, yang memuat pokok-pokok tuntutan serta komitmen pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com