KUBU RAYA – Tersangka kasus rudapaksa terhadap tiga santri, NK (40), yang merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, telah keluar dari rumah sakit dan kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Kubu Raya. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat dirawat di rumah sakit dengan pengawasan dari aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan bahwa tersangka kini telah ditahan setelah kondisi kesehatannya membaik. “Untuk pelaku saat ini dalam rutan Polres Kubu Raya, emang beberapa hari lalu sempat kita rawat inap di RS,” kata Aiptu Ade, Jumat (4/7/2025).
Mengenai proses hukum yang tengah berjalan, Ade menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak berspekulasi terkait lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada NK. Ia menekankan bahwa proses penentuan hukuman sepenuhnya berada di tangan pengadilan. “Berapa lama hukumannya, nanti tergantung pengadilan yang memutuskan,” ujarnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, berkas perkara kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pelengkapan dan akan segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya akan berada di bawah kewenangan kejaksaan. “Setelah berkas sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum, jadi beban perkara itu sudah diambil alih JPU,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ade memastikan bahwa selama tersangka dirawat di rumah sakit, penyidik tetap menjalankan proses hukum dan tidak ada kendala dalam pengumpulan bukti serta pemeriksaan saksi. “Saksi sudah kami periksa, korban sudah, pelaku sudah,” ungkapnya. “Tinggal kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ayah salah satu korban, ND, pada 5 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap para korban, penyidik menetapkan NK sebagai tersangka dan melakukan penangkapan pada 13 Juni 2025. Meski ancaman hukuman terhadap perbuatan yang diduga dilakukan NK mencapai 15 tahun penjara, proses hukum tetap mengikuti tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini terus dipantau publik, terutama karena menyangkut institusi pendidikan keagamaan dan perlindungan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus tersebut hingga ke proses persidangan.[]
Admin05